LUTIM, BKM — Warga Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur mendatangi kantor Pengadilan Negeri Malili, Kamis (6/7). Kedatangan warga untuk memasukan gugatan terkait kasus dugaan pencaplokan tanah warga oleh PTPN XIV PKS II Malili.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV PKS II Malili.
Warga Mantadulu melalui kuasa hukumnya, Basnar mengatakan, ratusan hektare lahan warga telah dikuasai oleh PTPN XIV PKS II Malili sejak tahun 1994 lalu hingga saat ini. Padahal, warga yang berada Desa Matadulu ini telah memiliki sertifikat.
Dia menjelaskan, warga pemilik tanah di Desa Matadulu terdiri dari warga transmigrasi pemegang sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT), petani penggarap yang memegang surat keterangan dari desa atau Camat, dan masyarakat adat Pamona atau padoe yang turun temurun.
“Objek gugatan adalah merupakan satu kesatuan tanah hamparan yang berlokasi didesa Matadulu. Sebagaimana tergambar dalam peta pengembalian batas yang seluruhnya dikuasai oleh tergugat (PTPN) sejak tahun 1994 sampai sekarang,” ungkapnya.
Basnar menambahkan, ganti rugi yang diajukan warga Mantadulu dalam berkas perkara dengan nomor 34 / Pdt. 0 / 2017 / PN. MH senilai Rp837 milyar mulai dari ladang yang tidak dinikmati, tanaman yang tumbuh dan rusak serta hak pengelolaan yang tidak dilakukan.
“Selain itu, kami juga meminta agar tanah warga dikembalikan dan in material 20 milyar. Tanah masyarakat yang dikuasai tergugat seluas kurang lebih 570 hektare,” ungkap Basnar, Jumat (7/7).
Sementara Ketua PN Malili, Khaerul yang ditemui BKM Jumat (7/7) membenarkan adanya gugatan dari masyarakat desa Mantadulu soal lahan yang dikuasai oleh PTPN XIV PKS II Malili.
Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu mempelajari sebelum dilakukan sidang. “Kita kaji terlebih dahulu gugatan ini setelah itu dan In Shaa Allah sidang perdana akan kita gelar pekan depan,” ungkap Khaerul. (alp/C)
