Site icon Berita Kota Makassar

Dua Tahun Buron, Pembunuh Ditangkap di Rumahnya

WAJO, BKM — Aparat Polsek Sajoanging akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan warga Sajoanging yang sudah dua tahun buron. Pelaku diketahui bernama Mai bin Maddi (35) masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015 lalu.

Tersangka merupakan warga Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo tidak berkutik saat aparat Polsek Sajoanging mengepung rumahnya Sabtu (8/7) dini hari. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Sajoanging, AKP Jasman P SH bersama anggotanya.
Kapolres Wajo, AKBP Novi Nurohmad membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku pembunuhan warga Sajoangin yang selama ini Buron selama dua tahun dengan laporan polisi lp/11/K/VII/2015/Polsek sajoanging. Meski pelaku sempat berusaha kabur dengan cara memberontak, namun polisi mengeluarkan tembakan peringatan akhirnya tersangka menyerah.
“Dia ini (pelaku-red) terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2015 lalu di Sjoanging. Setelah 2 tahun pelarian, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polsek,” ujar Novi.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Lamma (70) warga Dusun Lasipae Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging ini terjadi 10 juli 2015 sekitar pukul 02.00 wita yang dilakukan oleh Mai bin Maddi bersama rekanya Rudi. “Rudi sendiri ditangkap terlebih dahulu,” Pungkas Novi. (*)

Exit mobile version