MAKASSAR, BKM — Tim Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Mereka dibekuk di lokasi berbeda. Masing-masing Samoddin (37), warga Jeneponto dan Sanga (48), seorang IRT yang berdomisili di Jalan Andi Tonro 6, Pa’baeng-baeng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Samoddin pada Jumat malam (7/7) pukul 21.30 Wita. Personel Satnarkoba Polres Gowa awalnya menerima laporan warga tentang aktivitas ilegal Samoddin. Informasi itu pun kemudian ditindaklanjuti.
Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian. Tim dipimpin Ipda Imran Hamid.
Saat itu pelaku diketahui tengah berkendara. Petugas yang tak ingin buruannya lolos, langsung bergerak dan mencegatnya. ”Berhenti dan segera ke pinggir,” ucap seorang petugas saat mendapati Samoddin di atas motornya.
Mengetahui jika polisi yang mencegatnya, akal bulus pelaku langsung muncul. Ia berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti satu saset sabu ke dalam got.
Meski telah digeledah, tak jua ditemukan barang bukti di tubuh Samoddin. Dia kemudian mencoba untuk melanjutkan perjalanan.
Tapi petugas tidak begitu saja meloloskannya. Apalagi, salah seorang diantara petugas sempat melihat bayangan tangan Samoddin membuang sesuatu ke dalam got.
”Tadi bayangan tanganmu sepertinya ada yang kamu buang. Apa itu. Jujur saja,” pinta petugas lainnya.
Karena terus didesak, akhirnya Samoddin pun berterus terang. Ia mengaku membuang sabu ke dalam got saat petugas menghampirinya.
”Iya, Pak. Ada (sabu) saya buang ke got,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian dalam got. Satu saset plastik bening berisi serbuk sabu ditemukan di bawah got yang kering. Tak jauh dari pelaku yang berdiri diinterogasi petugas. Samoddin lalu digiring ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi, ia ‘beryanyi’ dan menyebut seorang wanita yang memasoknya barang haram tersebut. ”Saya dapat dari seorang wanita bernama Sanga. Dia tinggal di Jalan Andi Tonro 6,” terang Samoddin.
Mendengar pengakua itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Rumah Sanga didatangi dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah alat isap (bong) dan plastik bening. Sanga kemudian digelandang ke Mapolres Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik satnarkoba masih memeriksa keduanya. Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya.
”Keduanya masih diperiksa dan mengaku keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Kasusnya masih pengembangan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan sabu,” terang Mangatas, kemarin. (ish/rus)
Kepemilikan Sabu Terungkap dari Bayangan
