Site icon Berita Kota Makassar

Sekkab: Tindak 35 Minimarket tak Berizin

SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap, H Rusdi Masse, marah dan meminta penyegelan terhadap minimarket yang membandel. Orang nomor satu di Kota Beras itu mendapat bocoran banyaknya minimarket beroperasi tanpa ada rekomendasi izin.

Tidak ingin hal itu terus berlanjut, Rusdi Masse meminta instansi terkait Pemkab Sidrap merazia minimarket-minimarket nakal itu.
Tudingan Rusdi Masse itu bukanlah isapan jempol semata. Terbukti setelah Satpol PP turun merazia, mendapati puluhan minimarket yang tak mengantongi izin.
“Hari ini kita turun dan mendapati 40 minimarket, hanya lima diantarnya yang ada Surat Izin Usahanya (SIU) secara resmi, sisanya 35 yang masih abal-abal, “tegas Kasatpol PP Sidrap, Hidayat, via selulernya, Selasa, (11/7).
Temuan Satpol PP sesuai dengan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kabupaten Sidrap.
Hidayat merinci, lima dari 40 minimarket yang berizin itu meliputi Minimarket Galapuang yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Indomaret yang berada di Jalan Majelling Wattang, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.
Sisanya, minimarket yang beroperasi di Jalan Poros Pinrang Rappang, serta Alfamidi yang berada jalan Jenderal Ahmad Yani dan di Jalan Lasinrang Rappang.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi memerintahkan tim terpadu Pemkab Sidrap menertibkan minimarket nakal itu.
Semua minimarket yang telah dipastikan tanpa izin itu, tegas Sudirman, untuk sementara dilarang beroperasi, “Mereka kita minta untuk segera mengurus perizinannya,” ujar Sudirman. (ady/C)

Exit mobile version