LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur telah melengkapi Bahan dan Keterangan (Baket) terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Atue, Kecamatan Malili tahun 2016 lalu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan fiktif kegiatan peningkatan sarana air bersih didesa Atue ini akan segera dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.
“Semua data soal kasus dugaan ADD fiktif Atue tahun 2016 sudah lengkap sehingga dalam waktu dekat ini akan kita lakukan gelarkan di Polda Sulsel menentukan status kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Kapolres pihak terkait mulai dari perangkat desa hingga DPPKAD juga sudah dimintai klarifikasi soal kasus ini.
“Mulai dari perangkat desa hingga DPPKAD sudah diklarifikasi soal dugaan fiktif senilai Rp324 juta pada kegiatan peningkatan air bersih desa Atue tahun 2016,” tambah Kapolres, Kamis (13/7) kemarin.
Anggaran senilai ratusan juta itu telah diperuntukkan untuk kegiatan sarana air bersih diwilayah desa Atue. Hanya saja, kegiatan sarana air bersih ini tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan.
“Kegiatannya tidak dilaksanakan padahal anggarannya ada namun tidak jelas. Kegiatan sarana air bersih menggunakan ADD senilai Rp324 juta. Kita selidiki karena terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (alp/C)
Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus ADD Atue
