BANTAENG, BKM — Persoalan tapal batas Hulu sungai Bialo dipersoalkan Pemkab Bantaeng karena diklaim Pemkab Bulukumba sebagai wilayahnya. Pasalnya, hulu sungai ini berada di perbatasan Bantaeng-Bulukumba.
Di era 1970-an, murid-murid menghafal, hulu Sungai Bialo di Kabupaten Bantaeng bermuara di Kabupaten Bulukumba.
Dalam Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng 2012 – 2023, pasal 9 tetang batas-batas wilayah disebutkan, sebelah utara berbatasan Gowa dan Sinjai. Timur berbatasan dengan Bulukumba, Selatan Laut Flores, Barat Kabupaten Jeneponto.
Kabag Pemerintahan Pemkab Bantaeng, Joni Tambing, Selasa (18/7), mengatakan, batas wilayah berdasarkan Perda tersebut berbeda dengan Berita Acara Pelacakan batas Bantaeng – Bulukumba.
Sesuai berita acara, Jumat (14/11) 2008 lalu antara Kades Patteneteang Kecamatan Tompobulu Bantaeng, M Arsyad dengan Lurah Borong Rappoa Kecamatan Kindang Bulukumba, diketahui tim teknis dari Kodam Mayor Sundoro, menggambarkan hulu Bialo masuk Bulukumba.
Dikatakan Kabag, kalau hulu Bialo masuk Bulukumba, berarti hilang perbatasan Bantaeng – Sinjai. “Ada perbedaan antara Perda dengan berita acara yang ditandatangani oleh dua pemerintah setempat”, katanya.
Munculnya persoalan tapal batas wilayah di sejumlah daerah di Indonesia, kata Joni, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kememterian Dalam Negeri RI, mengundang pejabat teknis kabupaten/kota seluruh Indonesia, untuk hadir pada rapat koordinasi, Rabu (19/7) di Jakarta.
“Terkait persoalan ini, besok (hari ini, red), Kemendagri akan menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas kartometrik”, pungkasnya. (wam/C)
Tapal Batas Bantaeng-Bulukumba Bersoal
