LUTIM, BKM — Kades Pongkeru, Kecamatan Malili, Muh Syahrir dilapor ke Kejari Malili oleh warga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan tersebut terkait penggunaan alokasi dana kondep tahun 2008, dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun 2009, dan dana stimulan tahun 2010 lalu.
Dalam surat yang ditujukan ke Kejari menyebutkan dana kondep tahun 2008 senilai Rp34 juta dan dana PUAP tahun 2009 senilai Rp25 juta diduga diambil alih oleh Kades dari bendahara Gapoktan.
Dana stimulan tahun 2010 senilai Rp18,5 juta juga diduga diambil alih Kades, Muh Syahrir dari ketua Unit Pengelolahan Kegiatan Desa (UPKD). “Kami berharap Kejari menindaklanjuti surat ini dan memeriksa Kades,” ungkap warga Pongkeru melalui suratnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Luwu Timur, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon membenarkan adanya laporan dari warga desa Pongkeru sendiri.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Kades Pongkeru ini masih dalam Tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). “Memang ada surat warga Pongkeru yang masuk ke kami namun saat ini kasus tersebut masih Pulbaket,” ungkap Dewa.
Sementara itu, Kades Pongkeru, Muh Syahrir yang dikonfirmasi BKM, Rabu (19/7) tidak berhasil. Handphone pribadinya aktif namun tidak dijawab. ( alp/C)
Kades Pongkeru Dilapor ke Kejari
