WAJO, BKM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Sulsel menegaskan, ratusan TV kabel di wilayah Sulsel yang beroperasi tidak memiliki izin penyiaran.
”KPID Sulsel menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo untuk menertibkan TV Kabel di Kabupaten Wajo yang tak mengantongi izin,” ujar Andi Irwan, Komisioner Bidang Perizinan KPID Sulsel saat berkunjung di Kabupaten Wajo, Selasa (18/7) kemarin.
Menurut Irwan, sesuai database yang dimiliki KPID Sulsel hanya 10 persen tv berlangganan yang mengatongi izin siaran.
“Dari database yang ada, baru ada 48 tv berlangganan yang memiliki izin dan sementara proses perizinan, sementara di Sulsel terdapat kurang lebih empat ratus TV Kabel yang terdata di KPID Sulsel. Selebihnya itu tidak mengantongi Izin.” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Hasri As mengaku ada keterkaitanya dengan tugas KPID Sulsel ini. “Seperti mendata jumlah TV kabel yang memiliki dan tidak memiliki izin” Sebut Hasri.
KPID kata dia sulit menjangkau daerah. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Stasiun TV resmi itu tidak semudah itu menyiarkan informasi.
“Sebelum disiarkan, ada beberapa siaran atau konten perluh disaring,” Ujarnya.
Hasri menyebutkan, memang ada beberapa perusahaan TV kabel yang belum mengantongi Ijin. Ada pula sejumlah perusahaan TV berlangganan yang menggandeng. “pihak Kominfo akan turun mendata pihak perusahaan TV berlangganan lalu melaporkanya ke pihak KPID sulsel,” Katanya lagi. (*)
KPID Tertibkan TV Kabel Ilegal
