Site icon Berita Kota Makassar

Notaris Tersangka Kredit Macet BNI

PAREPARE, BKM — Kejari Parepare menetapkan notaris Hendrik Jaury sebagai tersangka kasus kredit macet BNI Cabang Parepare.
Hendrik diduga terlibat dalam proses tidak diperpanjang cover note sehingga bank BNI cabang Parepare tak bisa menyita aset yang menjadi jaminan kreditur bank.
Cover Note merupakan surat keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda-tanganan akta perjanjian kredit dan akta pemberian jaminan antara pihak debitur dan pihak Bank.
Kejari Parepare, Dr Reskina Ramayanti kepada BKM di ruang kerjanya, didampingi Kasi Pidsus Habi Saleh, Rabu (19/7) mengatakan kasus kredit macet ini sebelumnya sudah ada empat terdakwa yang divonis di Pengadilan Tipikor Makassar. Mereka adalah Asmiati Khumas, mantan analisis kredit disentral kredit Makassar yang juga relationship BNI Cabang Parepare, Syahminal Yonnidarma Kepala BNI Cabang Parepare, Gusdi staf BNI Cabang Parepare dan Aming Gozal selaku debitur yang juga owner PT Griya Maricaya Gemilang (GMG).
Penetapan tersangka jelas Kajeri juga didasari oleh dua alat bukti yang cukup hasil penyidikan Kejari dalam mengusut kasus ini.”Peran Hendrik sudah jelas dalam kasus ini,” tegasnya.
Sehingga setelah dipanggil kedua oleh pihak penyidik, namun tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat keterangan dokter yang dikirim oleh pihak penasehat hukumnya.
Untuk itu, pihaknya, telah membuat surat permohonan pencegalan ke luar negeri kepada tersangka. ”Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar, merupakan kasus pengembangan sebelumnya,”jelasnya. (smr/D)

Exit mobile version