MAKASSAR, BKM– Sampai saat ini, 440 pegawai yang absen hari pertama masuk kantor pasca libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah dan terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar belum mendapatkan sanksi.
Padahal jauh sebelumnya pemerintah kota melalui BPSDMD telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan serta memerikan sanksi bagi pegawai yang absen dihari pertama masuk kantor.
“Surat pemanggilan klarifikasi pegawai yang absen ditargetkan rampung pekan depan. Sejauh ini pemanggilan pegawai masih kita lakukan. Pemanggilan yang kami lakukan lebih dulu ke pegawai kontrak lebih dulu kemudian pegawai bestatus PNS untuk dimintai keterangan atau alasan absen,” sebut Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Munandar, Rabu (19/7) kemarin.
Alasan para pegawai kata Mundandar yang banyak diterima pertama karena terlambat datang dan sakit. Alasan pegawai yang terlambat disebabkan karena kondisi arus lalulintas saat itu padat dan macet. Hanya saja semua alasan yang diberikan para pegawai dipertimbangkan secara logis.
“Pegawai yang memiliki alasan tidak logis pasti dikenakan sanksi. Pegawai-pegawai ini pun terancam sanksi sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin PNS. Dan kami tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang tidak disiplin. Sanksi nantinya tergantung tingkat pelanggaran, mulai hukuman paling ringan hingga berat,” tutupnya. (arf)
Pegawai Bolos Pasca Lebaran Belum Mendapat Sanksi
