Site icon Berita Kota Makassar

Kejati segera Periksa Bupati Takalar Sebagai Tersangka

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka. Ia terseret kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Status tersangka Burhanuddin Baharuddin berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut. Termasuk adanya dua alat bukti yang cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto menyampaikan langsung penetapan tersangka Burhanuddin di kantor kejati Sulsel, Kamis (20/7). Menyusul status baru yang disandangnya, Burhanuddin segera dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
”Secepatnya kita akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya,” ujar Tugas Utoto, kemarin.
Tugas menjelaskan, sampai saat ini tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk ayah, istri dan anak Burhanuddin.
“Kita sudah memeriksa ayah, istri dan anak tersangka. Mereka menerima hasil penjualan lahan tersebut. Untuk jumlahnya, nanti kita telusuri lagi,” terangnya.
Penetapan Burhanudin sebagai tersangka, menurut Tugas Utoto, merupakan pengembangan dan pengamatan perkara yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Takalar. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai zona industri,” jelasnya.
Padahal, tambah Tugas, berdasarkan SK gubernur, lahan tersebut adalah lahan milik negara yang peruntukannya sebagai lahan transmigrasi.
“Berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan camat Mangarabombang, kepala Desa Laikang, dan sekdes Laikang, maka lahan tersebut kemudian dijual kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan cara seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat,” bebernya.
Dari total luas lahan 3.806,25 hektare, lahan yang sudah terjual seluas 150 hektare. Berdasarkan audit, kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp18 miliar lebih.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, Yakni Camat Mangarabombang Noer Utary, Sekdes Laikang Risno, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan terakhir Bupati Takalar Burhanudin Baharudin. Tiga tersangka lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Penetapan Burhanuddin sebagai tersangka tidak berimbas pada proses pelayanan publik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kabupaten Takalar.
“Semua tugas dan pekerjaan masing-masing ASN tetap berjalan normal. Masih seperti biasa,” kata Amran Jaya Torada, salah satu pejabat yang ada di daerah ini, Kamis (20/7).
Sementara Aristo Safar, salah seorang aktivis di daerah menyatakan prihatin atas apa yang menimpa Bupati Takalar saat ini. Ia berharap, penetapan tersangka ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Terutama pada aspek pelayanan publik.
“Kita harus menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita berikan kesempatan pada Pak Bupati untuk melakukan upaya yang dilegalkan oleh hukum,” ujar Aristo Safar, kemarin. (mat-ari/rus)

Exit mobile version