LUTIM, BKM — Satresmob Polres Luwu Timur langsung melakukan penahanan terhadap Baharuddin (19), karyawan PT Bumi Maju Sawit (BMS) Mantadulu, Kabupaten Luwu Timur usai ditangkap, Rabu (19/7) kemarin.
Penahanan terhjadap Baharuddin terkait dengan
dugaan tindak pindana pencurian berupa penarikan uang tunai senilai Rp2,8 juta melalui ATM milik, Ismail (18), rekan kerja Baharuddin.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak kepada BKM, Kamis (20/7) membenarkan adanya salah seorang karyawan PT BMS yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Luwu Timur.
Menurut Kapolres korban, telah menerima pesan melalui SMS dari Bank BNI terkait penarikan uang dengan ATM, Selasa (18/7) pagi.
Setelah melihat SMS Banking korban langsung kembali ke rumah dan mencari ATM miliknya yang di simpan di dalam lemari pakaian. “Korban menerima SMS Banking ada penarikan uang. Saat itu korban pulang kerumah dan mencari ATMnya,” ungkapnya.
Namun upaya korban, tidak berhasil sehingga korban langsung bertanya kepada rekannya, Baharuddin yang saat itu sedang berbaring di kamar. “Apa kamu lihat ATM saya? Tanya Korban. Pelaku menjawab saya tidak lihat,” ungkap korban ditirukan oleh Kapolres.
Saat itu, korban pergi ke Bank BRI unit Kalaena kiri untuk melihat langsung rekaman CCTV dari ATM BRI tempat dimana pelaku melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui ATM korban sesuai pesan SMS dari Bank BNI.
“Didalam CCTV itu menampilkan gambar dan video Baharuddin yang sedang melakukan penarikan uang dengan menggunakan ATM korban. Adapun uang yang di tarik dengan total sebesar Rp2.8 juta. (alp/C)
Polisi Tahan Karyawan PT BMS
