SIDRAP, BKM — Personel Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap, menangkap empat orang warga yang sedang bermain judi di Dusun Larua Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap, Kamis (20/7) malam lalu.
Penangkapan dilakukan atas laporan yang diterimah dari warga setempat, sesuai Laporan polisi Nomor : LPA/ 33 / VII / SULSEL / RES SIDRAP / SEK TELLU LIMPOE, Tanggal 20 Juli 2017.
“Empat orang diamankan saat sedang bermain judi,” ujar Kapolsek Tellu limpoe, AKP Muh Syukur dalam keterangannya kemarin.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Tellu Limpoe diawali dari informasi ibu ibu setempat mengenai aktifitas perjudian yang dianggap warga sudah meresahkan di Dusun Larua, karena perjudian ini menurut warga sudah berlangsung sejak lama.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadinya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh warga di daerah larua,” kata Syukur sesaat lalu.
Dari laporan ini, Polsek Tellu Limpoe melakukan pengecekan ke lokasi dan menangkap empat orang masing-masing Baco Nurdin (36), Jufri (60), Lataerre (42), ketiganya warga Desa Teppo kecamatan Tellu Limpoe dan Rasyidin (52) warga kelurahan Lajonga kecamatan Panca Lautang.
“Kemudian kami memerintahkan tim Polsek Tellu limpoe untuk mengecek dan melakukan penangkapan,” ujar Syukur.
Kini empat pelaku diamankan ke Mapolsek Tellu Limpoe untuk proses lebih lanjut. (ady/C)
4 Penjudi Ditangkap Polisi
