MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didorong untuk mengusut dua proyek pembangunan tanggul Sungai Walanae, yang terletak di Desa Lompulle dan Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sebab, kedua proyek yang menghabiskan dana sebesar Rp26 miliar dari APBN tahun 2016 itu saat ini telah jebol.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pembela Rakyat (DPP Perak), Adiarsa MJ menduga kedua proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek. Akibatnya, tanggul jebol karena tidak mampu menampung debit air.
“Kuat dugaan proyek tanggulnya tidak sesuai bestek, sehingga tidak mampu menampung debit air dan akhirnya jebol,” ujar Adiarsa, Minggu (23/7).
Adiarsa menyebutkan, proyek tanggul tersebut masing-masing menggunakan anggaran sebesar Rp13 milar melalui BBWS Pompengan Jeneberang. Sehingga total keseluruhan anggarannya sebesar Rp26 miliar.
Jebolnya kedua tanggul tersebut, menurut Adiarsa, diduga karena kurangnya pengawasan terhadap proses pengerjaannya. Adapun rekanan yang mengejarkannya adalah PT Sumber Jati dan PT Sumber Pratama, dengan panjang bentangan volume pekerjaan 1 kilometer.
“Kami sangat meragukan kualitas pekerjaan kedua proyek tersebut. Terutama yang di Desa Kebo,” tandasnya.
Menurut Adiarsa, walaupun debit air tinggi, jika kualitas pekerjaannya baik, maka kondisi bangunan tetap stabil. Diduga bangunan ini tidak sesuai spesifikasi. Ditambah lagi pihak balai terkesan justru melakukan pembiaran terhadap proyek tersebut.
Proyek tanggul ini, dianggap Adiarsa hanya pemborosan anggaran dan buang-buang uang. Karena dengan robohnya tanggul, berarti tidak ada manfaat yang bisa diperoleh masyarakat.
”Kejati harus turun mengusut proyek ini. Kami menduga ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, DPP Perak akan mengadukan hasil temuannya secara resmi dan tertulis ke kejati agar segera ditindaklanjuti. ”Minggu ini kita akan masukkan laporannya secara resmi ke Kejati Sulsel,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan pihaknya siap menerima apabila ada laporan dari masyarakat atau LSM terkait indikasi penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kita selalu terbuka, kalau ada laporan seperti itu dari masyarakat. Apalagi itu menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya. (mat/rus)
Kejati Didorong Usut Proyek Tanggul Jebol di Soppeng
