MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mencegah timbulnya potensi kerugian negara dengan mengoptimalkan kinerja Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di wilayah Sulselbar. Hal itu dibuktikan dengan adanya 24 permintaan kerja sama dalam hal pengelolaan dan penggunaan keuangan negara di perusahaan BUMN dan BUMD di Sulselbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan Samuel Maringka terus mengoptimalkan jajarannya, utamanya TP4D agar mengefektifkan peran jaksa selaku pengacara negara guna melakukan pengawalan terhadap penggunaan serta pengelolaan anggaran negara dalam mendorong pembangunan di daerah.
“Sudah ada 24 permintaan dari instansi negara, dengan total nilai anggaran sebesar Rp6,6 triliun. Itu yang akan kita kawal penggunaannya,” ujar Jan Samuel Maringka, Minggu (23/7).
Jan menandaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap anggaran keuangan negara tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan penggunaannya. Dengan adanya kepercayaan yang begitu tinggi terhadap aparat kejaksaan, diharapkan tidak ada penegak hukum yang menghambat pembangunan.
“Kita ingin semua anggaran negara dalam pembangunan bisa diserap dengan tepat mutu, tepat guna dan tepat waktu,” tandasnya.
Jan menyebutkan, selama semester 1 ini di tahun 2017, Kejati Sulsel, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) telah melaksanakan 31 kesepakatan dan menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan stakeholder. “Sudah ada 31 stakeholder yang sudah melakukan MOU dengan Kejati Sulsel,” sebutnya.
Sedangkan penyelamatan keuangan negara dalam perkara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yaitu kasus dugaan korupsi koperasi. Kejati Sulsel berhasil mengamankan serta mengawal uang kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Hal ini terlaksana dengan adanya kerjasama antara kejaksaan dan UMKM sebagai pemberi kuasa melakukan penyelamatan keuangan negara.
“Dengan adanya pendampingan, sekarang kita tidak lagi hanya sekadar mengejar pelaku. Akan tetapi kita juga fokus pada optimal pemulihan kerugian negara,” tandas Jan.
Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di kejaksaan, kata Jan, pihaknya memfokuskan pada penyelesaian tiga proyek strategi nasional. Yaitu kasus lahan bandara yang merugikan negara Rp317 miliar. Penyewaan lahan di kasus Buloa dengan kerugian negara Rp500 juta, serta penjualan lahan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar dengan kerugian negara mencapai Rp18,5 miliar.
Selain itu, ada dua kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyeret bendahara Dinas Pendidikan Gowa Rusdi Kasim. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp34 miliar. Sementara pada korupsi LPDB, kerugian negara sebesar Rp31 miliar.
“Semua kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat harus cepat dituntaskan. Itu menjadi skala prioritas dan harus selesai tahun 2017 ini,” tegasnya Dia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus yang menumpuk seperti ditahun sebelumnya. Sehingga efektivitas kinerja kejaksaan bisa lebih terukur. (mat/rus)
Kejati Kawal Penggunaan Anggaran Rp6,6 Triliun
