MINIMNYA deviden yang dibayarkan PD Parkir Makassar Raya ke Pemerintah Kota Makassar di tahun ini, ternyata menjadi pertanyaan bagi Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir Makassar Raya, Syafrullah.
Berdasarkan data hasil audit di Kantor Akuntan Publik (KAP), 13 Maret 2016 lalu, PD Parkir membukukan pendapatan total sebesar Rp13,8 miliar di 2016.
Dari total itu, laba yang diperoleh PD Parkir sebesar Rp2,363 miliar. Hanya saja, PD Parkir Makassar hanya menyetor deviden 2016 ke pemerintah kota sebesar Rp700 juta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar.
Padahal kata Syafrullah, deviden yang harus disetor PD Parkir Makassar sebesar 55 persen dari total laba yang diperoleh. Atau dengan menyetor deviden sebesar Rp1,299 miliar dari besar laba Rp2,363 miliar.
“Jadi kita harus nombok sekitar Rp600 juta untuk memenuhi Rp1,299 miliar atau 55 persen dari total laba Rp2,363 miliar yang diperoleh PD Parkir Makassar tahun 2016. Kurangnya deviden yang disetor harus segera dilunasi, karena itu adalah uang pemerintah kota dan Bagian Umum yang harus perhatikan itu,” jelas Syafrullah, kemarin.
Yang menjadi pertanyaan baginya, kenapa deviden dari PD Parkir Makassar dicicil dan terkesan ditahan-tahan sehingga menjadi utang bagi PD Parkir Makassar.
“Sudah jelas berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) telah mengatur penyerahan deviden sebesar 55 persen dari laba yang diperoleh perusda,” terangnya.(arf)
Pendapatan PD Parkir Dibayar Setengah-setengah
