LUTIM, BKM — Tim Reskrim Polres Luwu Timur mencokok dua pelaku pencurian barang elektronik (Curnik), Minggu (23/7) sore kemarin.
Usai ditangkap kedua residivis kambuhan ini Suharto (28) warga desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara dan Darto (35) warga Desa Cendana Hijau, kecamatan Wotu, Luwu Timur langsung giring ke Mapolsek Wotu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Parojahan Simanjuntak kepada BKM, Senin (24/7) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di Kota Palopo kerjasama Polres Palopo dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku berhasil mencuri di Luwu Timur dan kabur ke Palopo,” jelas Kapolres.
Korban pencurian, merupakan anggota TNI dan Polri yakni, Arman dan Hary (anggota TNI Koramil Wotu) serta Arwan adalah anggot Polri dari Polsek Mangkutana, Luwu Timur.
“Barang elektornik yang berhasil dibawa kabur seperti ponsel, laptop, emas milik, Arman. ponsel dan Televisi 39 inci milik Hary dan tas barang berisi emas serta ponsel milik, Arwan,” ungkapnya. (alp/C)
