Site icon Berita Kota Makassar

Penyidik Limpahkan Tersangka Sabri

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015, Senin (24/7).
Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. asing-masing Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti Ramli dan Rusdin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Tadi (kemarin) penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Makassar,” ujar Salahuddin, Senin (24/7).
Pelimpahan dipercepat, tambah Salahuddin, dikarenakan kasus tersebut merupakan salah satu fokus penuntasan kejati. Selain itu, juga agar kasus ini cepat mendapatkan kepastian hukum.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham membenarkan pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik. “Tadi (kemarin) tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Makassar,” terangnya.
Alham menuturkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim JPU guna kepentingan tahap dua kasus tersebut. Selanjutnya kasus tersebut kini telah menjadi wewenang tim JPU untuk diproses ke tahap selanjutnya. (mat/rus)

Exit mobile version