Site icon Berita Kota Makassar

Usai Beli Sabu, Tertangkap karena Terobos Lampu Merah

MAKASSAR, BKM — Apes dialami dua orang ini. Masing-masing Bachtiar alias Dar (47), warga Jalan Borong Indah nomor 5, dan Zainal alias Enal (38), beralamat di Jalan Laiya.
Mereka tertangkap polisi sepulang dari membeli narkoba jenis sabu di Jalan Layang, Minggu (23/7) pukul 21.45 Wita. Saat itu keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Mio bernomor polisi DD 5422 CW warga merah.
Ketika melintas di Jalan Diponegoro, keduanya yang tidak mengenakan helem, menerobos lampu merah. Aksi yang melanggar lalulintas di jalan raya ini terpantau oleh petugas patroli Polres Pelebuhan yang dipimpin Bripka Tayang.
Saat itu, polisi yang tengah melintas di perempatan Jalan Diponegoro langsung mengejar dan berhasil mengamankan keduanya. Kendaraannya lalu digeledah.
Hasilnya, dari bawah sadel motor yang mereka kendarai ditemukan satu paket sabu. Bersama barang bukti, keduanya kemudian digiring ke Satnarkoba Polres Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengakui jika satu paket sabu tersebut baru diperolehnya dari seorang pengedar berinisial SR di Jalan Layang. Harganya Rp500 ribu. Rencananya akan dikonsumsi di salah satu rumah temannya di Jalan Diponegoro.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris Abubakar membenarkan penangkapan dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. ”Saat anggota patroli, di perempatan Jalan Diponegoro tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor ditemukan tidak memakai helem. Mereka juga menerobos lampu merah. Anggota kemudian mengejarnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di bawah sadel motornya ditemukan satu saset sabu. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan. Pengedar yang di Jalan Layang sementara dikejar,” terang Andi Aris, kemarin. (jul/rus)

Exit mobile version