MAKASSAR, BKM — Jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi resmi melimpahkan tersangka kasus korupsi dua lahan. Pelimpahannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar dan Pengadilan Tipikor Makassar.
Masing-masing tersangka Jayanti dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Serta lima tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.
Yakni Kepala BPN Kabupaten Maros Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (juru ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survei Pengukuran dan Penataan Kota).
“Keenam tersangka dari dua kasus berbeda tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa (25/7).
Salahuddin menuturkan, untuk tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, telah dilakukan pelimpahan tahap dua, dari penyidik ke JPU Kejari Makassar.
Sedangkan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin, juga telah dilimpahkan oleh tim JPU Kejari Maros ke Pengadilan Tipikor Makassar.
“Untuk kedua kasus ini, satu perkara dilimpahkan ke JPU Kejari Makassar. Satu perkara lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” jelasnya.
Untuk kasus lahan Buloa, kata Salahuddin, tersangka beserta barang buktinya telah ditahap dua ke JPU Kejari Makassar, setelah berkasnya dinyatakan telah lengkap alias P21.
Sedangkan untuk kasus lahan Bandara, tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan oleh tim JPU Kejari Maros. Karena obyek penanganan perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kejari Maros.
Pelimpahan kedua kasus tersebut dilakukan dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum, agar cepat mendapatkan kepastian hukum. (mat/rus)
Jaksa Limpahkan Tersangka Dua Kasus Korupsi Lahan
