Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Pemerkosa Terancam 12 Tahun Bui

LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur berhasil menangkap Andiman (32) warga desa Togo, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/7). Pelaku ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Informasi yang dihimpun BKM menyebutkan, korban SH (28) menumpang di mobil angkutan milik pelaku, Andiman. Niatnya menuju Desa Manurung, Kecamatan Malili dari arah Soroako. Namun, saat tiba dipertigaan Karebbe, mobil dibelokkan menuju Lampia.
Kala itu, korban terus berusaha mencegah pelaku tapi pelaku yang tidak saling kenal dengan korban justru melajukan mobil yang dikemudikanya hingga tiba dipinggir jalan sepi, Desa Harapan Kecamatan Malili.
Korban yang saat itu mabuk kendaraan langsung turun dari mobil dan muntah. Pelakupun memanfaatkan kondisi tersebut dan langsung menarik korban menuju arah pinggir pantai yang dipenuhi semak – semak. Disemak – semak inilah pelaku memperkosa korban.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, Selasa (25/7) mengatakan, pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban yang tadinya menumpangi kendaraan pelaku dengan niat menuju arah Desa Manurung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Sel Polres Luwu Timur. “Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai mobilnya,” “Pelaku dijerat pasal 285 sub pasal 289 KUHP ancaman 12 tahun,” ungkapnya. (alp/C)

Exit mobile version