Site icon Berita Kota Makassar

Rektor UIN Ancam Pecat Dosen tak Mau Berdamai

GOWA, BKM — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Musafir kecewa. Penyebabnya adalah tindakan lapor melapor yang dilakukan pejabat dan dosen di jajarannya. Padahal, menurut dia, kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargan tanpa harus diproses di kepolisian.
Teguran keras bahkan telah dikeluarkan rektor ke sejumlah dosen yang tengah berkasus tersebut. Mereka diberikan surat peringatan hingga ancaman pemecatan.
”Kita tidak tahu apa masalahnya mereka. Tapi saya sudah kumpulkan mereka. Saya sampaikan ke dekannya agar persoalannya dituntaskan. Tapi sepertinya tidak ada yang mau mengalah,” kata Prof Musafir, Selasa (25/7).
Selaku rektor, kata dia, pihaknya terpaksa melayangkan surat teguran kepada seluruh dosen yang enggan untuk berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan. “Kita sudah berusaha untuk mendamaikan. Tapi kenyataannya mereka tidak mau. Karena sebenarnya ini masalah pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan civitas akademika,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin, Dr Rasyid menjelaskan, pelaporan oleh salah satu dosen, yakni Nursyamsiah Yunus Tekeng telah selesai dibahas di tingkat forum. Hanya saja, baik pelapor maupun terlapor tidak ada itikat baik untuk berdamai.
“Kita sudah berusaha mendamaikan hingga berikan surat peringatan, tapi tidak dipedulikan. Karena itu kami hanya menunggu hasilnya saja. Rektor sudah sampaikan, jika masalah ini berlanjut hingga ke pengadilan, maka seluruh dosen yang bermasalah, termasuk WD (wakil dekan) III akan diputuskan dari jabatannya,” jelasnya.
Sebab, menurutnya, kasus tersebut telah menciderai dan merusak nama baik UIN alauddin dan institusi di bawah naungan Kementerian Agama. “kalau pemecatan itu secara otomatis, karena sudah ada aturannya hingga kasus tersebut masuk ke pengadilan. Mereka juga sudah diperingatkan dan tahu konsekuensi,” tandasnya.
Rasyid kemudian menjelaskan awal mula pelaporan ini ke polisi. Dipicu percakapan via media sosial (grup WhatsApp), yang membuat pelapor tidak terima dengan komentar yang dilayangkan sejumlah dosen karena menkritik dirinya atas penutupan seluruh laboratorium yang berada di bawah naungan FDK.
“Ini persoalan pribadi. Karena yang melaporkan tidak membawa nama dan jabatan di UIN. WD 3 tersinggung dengan percakapan beberapa dosen. Memang ada edaran dari Pak Rektor bahwa di atas pukul 18.00 Wita tidak ada lagi aktivitas di kampus. Termasuk di lab dan UKM. Mungkin atas dasar itulah yang bersangkutan mengunci semua lab, yang membuat dosen lain marah,” bebernya.
Diapun tak bisa berbuat banyak dengan proses hukum yang tengah berlangsung saat ini. Rasyid bahkan sudah bertemu dengan polisi, yang meminta izin guna mendapatkan keterangan dari seluruh dosen yang terlibat dalam percakapan grup WA tersebut.
Sebagai pejabat di UIN, Rasyid berharap sebelum persoalan ini melebar ke mana-mana dan merugikan banyak pihak, agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan melibatkan banyak orang luar, dan lebih menghargai pimpinan di kampus.
”Jangan seperti ini. Kita kan berada di institusi Islam. Berdamailah. Jangan libatkan lagi orang dari luar,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap WD FDK, penyidik Polres Gowa masih melakukan pengembangan. Ada sekitar 30 orang dosen UIN yang tergabung dalam grup WA itu kini telah menjadi terlapor.
Namun, dari 30 orang itu, baru ada dua orang yang dilaporkan secara resmi sebagai pelaku hate speech. Masing-masing Irwanti Said selaku Kepala Laboratorium Radio Syiar FDK, dan Ramsiah Tasruddin yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Selasa (25/7) siang, mengatakan kasus ini dilaporkan sejak 5 Juni 2017. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun 30 dosen terlapor itu sudah diperiksa.
“Sesuai laporan penyidik, 30 dosen itu sudah diperiksa. Termasuk dua dosen yang terlapor. Yakni Irwanti Said, Kepala Laboratorium Radio Syiar FDK dan Ramsiah Tasruddin, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK. Awalnya dalam laporan hanya satu orang yang terlapor. Tapi kemungkinan jumlah nya bisa bertambah,” kata Mangatas Tambunan.
Mangatas menjelaskan kronologisnya. Berawal ketika pelapor Nursyamsiah Yunus Tekeng menerima informasi dari salah satu dosen yang memperlihatkan isi percakapan WA. Di dalamnya disebutkan menghina WD III, dan menuduhnya merupakan sumber masalah hingga memprovokasi pihak internal kampus guna menjalankan aturan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 dengan perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ita-sar/rus)

Exit mobile version