Site icon Berita Kota Makassar

Tawarkan Lima Wanita, Tiga Mucikari Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat penjualan manusia. Sebanyak lima wanita tunahargadiri (THD) alias pekerja seks komersil (PSK) dan tiga mucikarinya diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui media sosial (medsos) daring (dalam jaringan). Salah seorang anggota Ditreskrimum melakukan penyaraman dengan cara berpura-pura sebagai pria hidung belang.
”Perempuan ini ditawarkan dengan menggunakan akun online. Anggota berpura-pura memesan. Terjalin kesepakatan untuk bertemu di Hotel Swissbell Inn,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani ketika merilis kasus ini di Mapolda, Selasa (25/7).
Dalam penawaran di medsos, seorang wanita THD dibanderol dengan bayaran Rp1,5 juta. Polisi yang menyamar kemudian menyepakati untuk membayar sesuai tarif yang ditawarkan.
Melalui medsos pula, seorang lelaki mengarahkan petugas ke Jalan Boulevard. Tepatnya di Hotel Myko. Polisi yang menyamar itupun akhirnya bertemu dengan perempuan tersebut. Mucikari yang berperawakan milik perempuan inipun langsung ditangkap.
”Anggota yang menyamar itu memastikan posisinya di mana. Termasuk ciri-cirinya. Pakai baju apa,” jelad Dicky.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Ternyata ada wanita, yang menurut pengakuan sang mucikari, bisa dipesan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (23/7) pukul 21.00 Wita.
Mucikari yang ditangkap itu berinisial BM alias UJ. Ia merupakan staf honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Sementara dua wanita THD yang diciduk, yakni WJ (29) dan Ir (25). Keduanya warga Makassar.
Dua mucikari lainnya ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing KH dan IA. Pria ini diciduk dari Hotel Swisbell Inn di Jalan Adhyaksa, Senin (24/7) pukul 02.00 Wita.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp2 juta. Satu unit HP Iphone Plus warna abu-abu. Satu unit HP merek Samsung warna biru.
Keterangan mucikari BM saat diperiksa polisi, menurut Dicky, mengakui adanya janji dengan calon pelanggan yang menghubunginya. Ia kemudian menyediakan dua orang wanita sesuai selera pemesan.
”Saya berkomunikasi dengan pelanggan melalui medsos. Saya selalu sediakan dua orang wanita. Sesuai kesepakatan harga, kami buka Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Kalau sudah deal, kami minta pelanggan untuk memberikan tanda jadi. Saya hanya dapat Rp500 ribu,” terang BM.
Meski begitu, BM berdalih baru pertama kali melakukan penawaran prostitusi melalui pesan WhatsApp miliknya. Namun dia mengakui ada dua rekannya yang lain menggeluti hal serupa, yakni AH dan IA.
Pengakuan BM inilah yang dikembangkan polisi. Lagi-lagi dengan melakukan penyamaran. AH dan IA akhirnya berhasil dibekuk.
Keduanya tertangkap saat membawa tiga orang wanita THD. Masing-masing RL (22), PS (27) dan FY (23). Turut pula disita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebesar Rp1,5 juta. Satu unit HP Iphone 6 Plus warna silver. Satu HP merek Iphone 7 warna putih. Satu pak kondom warna pink, serta satu bungkus kondom warna biru.
”Dari pengakuan tiga wanita yang ditawarkan KH dan IA ini, mereka bersedia melayani pria hidung belang dari hasil komunikasi mucikarinya. Biasanya, mucikari mendapatkan fee Rp500 ribu dari tiap pelanggan yang sepakat,” terang Dicky.
Mucikari KH dan IA, disebutkan telah melakoni aktivitas ilegalnya di medsos selama tujuh tahun. Dari lima perempuan yang dipekerjakannya, mereka memiliki profesi lain dan latar belakang berbeda. Selain jadi wanita panggilan, tentunya.
”Kalau KH dan IA ini pemain lama. Ia mengaku sudah tujuh tahun menawarkan PSK melalui medsos. Sebelumnya, ia mengaku telah menyediakan wanita lain sebanyak 11 orang sebelum tiga orang yang diamankan itu,” jelas Dicky lagi.
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp16 juta. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka. (ish/rus)

Exit mobile version