Site icon Berita Kota Makassar

Ada Fakta Baru di Pungli Pasar Pa’baeng-baeng

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melanjutkan penanganan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lods di Pasar Pa’baeng-baeng. Hal tersebut menyusul ditemukannya fakta baru yang merupakan hasil pengembangan penanganan perkara.
Pengembangan oleh penyidik dilakukan setelah digelar ekspose beberapa waktu lalu. Juga adanya pengakuan terdakwa mantan Kepala Pasar Pa’baeng-baeng, Laisa A Mangong dalam persidangan.
”Ada fakta baru yang terungkap dan ditemukan penyidik saat persidangan terdakwa kasus ini,” ujar Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, Rabu (26/7).
Dalam persidangan tersebut, sambung Dicky, ada fakta menarik yang patut ditindaklanjuti. Bahkan dijadikan sebagai salah satu petunjuk oleh penyidik dalam melakukan pengembangan kasus.
Hanya saja, Kajari enggan membeberkan serta membocorkan apa yang dimaksudkan. Alasannya, temuan tersebut masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublis. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan kasus yang tengah berlangsung.
”Belum bisa dipublish dulu. Nantilah dilihat perkembangannya,” kelitnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham menegaskan, kasus ini masih berproses. Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang ada keterkaitannya dengan kasus tersebut.
“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita panggil dan mintai keterangannya,” kata Alham.
Pengusutan kasus ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penjualan lods di atas lahan parkir yang merupakan fasilitas umum (fasum). Lods tersebut diduga dijual oleh oknum pengelola pasar, berkisar antara Rp25 juta untuk lods bagian belakang dan Rp40 juta untuk lods bagian depan. (mat/rus)

Exit mobile version