Site icon Berita Kota Makassar

Hendak ke Jakarta, Adil Patu Dieksekusi di Bandara

MAKASSAR, BKM — Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi Muhammad Adil Patu, Rabu malam (26/7) usai salat magrib. Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008 itu dieksekusi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Tim intelejen sempat melakukan pengintaian dan pengejaran selama 1 jam hingga ke bandara. Ketika turun dari mobil Kijang Innova warna hitam yang dikendarainya, Adil Patu yang hendak ke Jakarta dengan mengenakan topi dan jaket, langsung ditangkap.
Tanpa perlawanan, mantan anggota DPRD Sulsel ini pasrah dibawa ke kantor Kejari Makassar. Selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar.
Eksekusi dilakukan setelah kejari menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.
“Hari ini kita langsung lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan, setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, Rabu petang (26/7).
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan pihaknya setelah Adil Patu dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan kasasi hakim Tipikor Mahkamah Agung. Dalam amar putusan itu, Adil Patu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dicky menuturkan, Adil Patu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Adil Patu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Tadi (kemarin petang) saat dieksekusi oleh tim kami, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” terang Dicky lagi.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Adil Patu lebih tinggi dari vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dan hakim pengadilan tingkat tinggi. Ia disebut sebagai dalang dibalik keluarnya dana bantuan sosial sekitar Rp1,4 miliar yang tidak sesuai prosedur.
Sehingga hakim pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Adil dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adil terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Selatan untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bantuan sosial.
Selain membahas anggaran bansos, Adil pada 2008 juga menikmati dana bansos. Dia memerintahkan mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos.
Kemudian hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, menguatkan putusan pengadilan Tipikot Makassar nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 7 Desember 2015. Berkas putusan diterima Pengadilan Tipikor Makassar pada tanggal 21 Juli 2016 lalu.
Hakim PT kembali menyatakan terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar tanggal 4 Juni 2016 oleh Ketua Majelis Hakim PT Machmud Rachimi.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3, junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan ayat (3) UU Tpikor, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan subsidaer. Kembali menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham menambahkan, Adil Patu langsung dibawa ke kantor kejari usai dieksekusi di bandara. ”Malam ini juga yang bersangkutan langsung kita masukkan ke lapas untuk menjalani masa hukum pidananya,” terangnya.
Adil Patu dibawa ke Lapas dengan pengawalan ketat personel dari Polsek Ujung Pandang. (mat/rus)

Exit mobile version