Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Sinjai dan KPU Tandatangani Perjanjian Hibah

SINJAI, BKM–Pemerintah kabupaten Sinjai bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan perjanjian hibah tentang pendanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Sinjai.
Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan bupati H Sabirin M Yahya dengan ketua KPU Sinjai
Muhammad Arsal Arifin di ruang kerja Bupati Sinjai, Kamis (27/7).
Sabirin mengatakan penyerahan dana hibah daerah ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilbup berdasarkan amanah undang-undang. “Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada prinsipnya diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2018 sebagai sarana partisipasi masyarakat memilih pemimpin,” ujarnya.
Sabirin menambahkan dengan dilaksanakannya penandatanganan naskah perjanjian hibah ini berarti KPU Sinjai secara resmi akan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan regulasi penyelenggaraan Pilbup, dan selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari tahapan, program dan jadwal pemilihan.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan berdasrkan surat edaran Mendagri, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah untuk pendanaan pilkada serentak 2018 batas waktu penandatanganan adalah pekan ke tiga bulan Juli 2017. “Kabupaten Sinjai merupakan kabupaten ke tiga di Sulawesi Selatan yang telah melakukan penandatanganan tersebut,” ujarnya.
Arsal menambahkan dengan telah ditandatanganinya perjanjian dana hibah, maka KPU Sinjai akan bekerja dengan maksimal melakukan tahapan-tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai serentak 2018 mendatang. (din/rif/c)

Exit mobile version