Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Janji Tangkap Perempuan DPO Handak Di Malaysia

PANGKEP, BKM — Hj Marni, tersangka penerima uang hasil penjualan 500 detonator, masih terus diendus keberadaannya oleh pihak Polda Sulsel. Perempuan yang menerima uang dari Sherly ini, diperkirakan kabur ke Malaysia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus bahan peledak (handak) 13,5 ton pupuk amonium nitrat dan 1.299 detonator.
Pihak Polda Sulsel, kata Kabid Humas, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan kunjungan ke Polres Barru, Rabu (26/7), akan segera menangkap salah seorang tersangka handak yang telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang berada di Malaysia.
”Dalam waktu tidak lama lagi, kita akan tangkap yang bersangkutan,” kata Dicky.
Perempuan berstatus buronan polisi ini sudah pernah didatangi Tim Khusus Polda Sulsel bersama Tim Polres Pangkep di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone. Seperti dalam rilis pihak Polres Pangkep yang ditandatangani AKBP Edy Kurniawan, Hj Marni yang ditunjuk Sherly sebagai pihak penerima uang hasil penjualan 500 detonator pabrikan itu, lebih awal sudah memilih kabur ke negeri Jiran Malaysia.
”Marni masuk dalam DPO pihak kepolisian,” kata Dicky Sondani. (udi/mir/c)

Exit mobile version