MAROS, BKM — Terpidana kasus pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin, Sitti Rabiah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Proses pengembalian dilakukan oleh kerabatnya, Rabu (26/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwaeni, menuturkan pengembalian uang kerugian negara atas nama terpidana Sitti Rabiah dilakukan oleh kerabatnya, dan disaksikan beberapa orang dari pihak jaksa dan BRI. Dia menuturkan, selain mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3miliar, terpidana Sitti Rabiah juga membayar denda Rp200 juta.
“Yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sekaligus memembayar dendanya sebesar Rp200 juta,” jelas Eko, kemarin.
Kajari menambahkan, Sitti Rabiah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta melakukan perbuatan secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada kasus tersebut, kata Eko, Sitti Rabiah divonis 7 tahun 3 bulan penjara serta membayar denda, subsider enam bulam kurungan. “Kasusnya sudah inkra saat sidang 15 juni 2017 lalu di pengadikan Tpikor Makassar,” ujarnya.
Terkait lokasi penahanan Sitti Rabiah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi menuturkan, yang bersangkutan bisa saja meminta ke Kemenkumham untuk dipindahkan di Lapas Klas II A Maros. Mengingat tempat tinggalnya di Kabupaten Maros. (ari/rus)
Terpidana Kasus Lahan Bandara Kembalikan Rp1,3 Miliar
