MAKASSAR, BKM — Hanya berselang dua hari sejak pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar langsung melimpahkan berkas tersangka Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kemarin siang berkas perkara serta barang buktinya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar Haedar, Kamis (26/7).
Haedar menegaskan, pihaknya tidak ingin memperlambat proses hukum kasus ini. Apalagi berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dianggap layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Haedar menyebutkan, ada tujuh orang tim JPU yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Makassar. “Kita tinggal menunggu jadwal penetapan hari sidangnya dari pengadilan,” ujarnya.
Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ansar Madjid, membenarkan telah dilimpahkannya berkas kasus Sabri ke pengadilan Tipikor Makassar. “Kemarin berkasnya sudah kami terima melalui panitera pengadilan ripikor,” terangnya.
Untuk jadwal sidang dan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut nantinya, menurut Ansar, tinggal menunggu penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, nantinya ketua pengadilan yang akan menentukan serta menunjuk siapa majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Muh Sabri, Jayanti Ramli dan Rusdin. Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara seluas 19,999 m2 tahun 2015 diKelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Peruntukannya sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi Nasional yakni Makassar New Port. (mat/rus)
Tujuh Jaksa di Sidang Sabri
