Site icon Berita Kota Makassar

PKPU Tahun Ini Terjadi Perubahan Signifikan

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel akan melakukan rekruitmen penyelenggara atau petugas penyelenggara Pilkada (ad hoc) Pilgub Sulsel tahun 2018 pasca penetapan anggaran Pilgub. Pada tahap persiapan, KPU juga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Petugas ad hoc yang dimaksud adalah 3 orang setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 3 orang setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 7 orang setiap Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemitakhiran Data Pemilih (PPDP). Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief mengatakan adanya penambahan penyelenggaran ad hoc dari tahun sebelumnya. “Tapi kalau kita melihat kemungkinan dari jumlah TPS yang ada, maka memang itu ada penambahan yang pertama karena kecamatan kita di Sulawesi Selatan kan bertambah, tadinya 306 menjadi 307. Kemudian PPS kita di Sulsel kan bertambah, tadinya 323 menjadi 3040-an lebih, ini tentunya akan berimplikasi pada tenaga yang akan kita rekrut,” ungkap Iqbal Latif saat ditemui usai melakukan sosialisasi PKPU di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/7).
Ia mengatakan pada Pilkada 2018 juga akan terjadi peningkatan honor penyelenggara ad hoc, hal ini merujuk pada edaran Menteri Keuangan RI yang menurut Iqbal cukup signifikan. “Tentu ini adalah bagian kita untuk meningkatkan kinerja, penyelenggara ad hoc kita khususnya berkaitan dengan profesionalisme dan integritasnya,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemungkinan akan bertambah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya. Berdasarkan data Pilpres tahun 2014 sebanyak Rp 6,4 juta pemilih yang kemungkinan akan terjadi pergerakan pemilih.
Menurut Disdukcapil Provinsi sesuai dengan yang dia lakukan peningkatannya sampai 7,2 juta. Tapi kami akan tetap menunggu proses data pemutakhiran yang ada tapi data itu akan fainal setelah proses pemutakhiran. DPT itu pun masih bisa merubah, karena DPT sampai tahapan pemilih masih ada 2 sampai 3 bulan. Maka masih ada kesempatan yang belum terdaftar untu mendaftar,” tuturnya.
Untuk PKPU sendiri, menurut Iqbal pada PKPU tahun ini ada beberapa perubahan yang signifikan. Khususnya yang berkaitan dengan kampanye. Teruntuk waktu lama kampanye, dijelaskan Iqbal dari Pilkada sebelumnya yang hanya sekitar 90 hari berubah meningkat menjadi kurang lebih 120 hari.
“Jadi ada kenaikan jumlah lama kampanye. Itu maksudnya supaya paslon ini lebih banyak berkomunikasi dengan masyarakat langsung,” tuturnya. (ita/rif)

Exit mobile version