MAKASSAR, BKM— Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu (30/7) pukul 23.00 Wita menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sapiria bernama Umar (30). Saat digeledah, warga Jalan Barukang 5 ini ditemukan membawa sabu 12 paket.
Barang haram tersebut tersimpan dalam bungkusan permen. Umar kemudian mengantonginya di saku celana bagian belakang, lengkap dengan alat isap (bong). Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Makassar bersama barang bukti.
Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah lama menjadi pengedar narkoba di Kampung Sapiria. Satu paket sabu biasa ia jual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika, mengatakan penangkapan Umar merupakan hasil pengembangan tersangka lain yang sering berhubungan dengan pengedar narkoba di Kampung Sapiria.
”Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Keterangannya masih dalam pengembangan penyidik,” kata Diari. (jul/rus)
Pengedar Sabu di Sapiria Simpan 12 Saset di Bungkusan Permen
