MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel masih kurang puas dengan pekerjaan reklamasi yang dilaksanakan di kawasan Centre Point of Indonesia (CoI).
Padahal sesuai perjanjian kerjasama dengan PT Yasmin Bumi Asri bersama Ciputra Tbk, reklamasi yang akan dilakukan di atas areal seluas 157 hektar itu harus rampung Maret 2018 mendatang, atau tersisa delapan bulan lagi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif, menjelaskan, hingga saat ini, progres reklamasi per Juni baru sekitar 1,8 persen. Padahal idealnya, hingga saat, seharusnya sudah mencapai 80 persen.
Karena persoalan itu, Pemprov menggelar Rapat Evaluasi Kerjasama Reklamasi Kawasan CoI, Senin (31/7).
“Kami menggelar rapat mencoba lakukan evaluasi terhadap pekerjaa . Dan kami masih sangat butuh kejelasan. Walaupun kapalnya sudah bekerja tapi kami butuh kejelasan karena mereka akan berakhir 31 Maret 2018,” kata Abdul Latif di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Dia mempertanyakan kemampuan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan reklamasi tersebut.
Abdu Latif menambahkan, ketika dikonfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan, alasannya karena kapal yang melakukan reklamasi baru datang.
“Mereka selalu bilang sanggup. Tapi ini kita mau lihat sejauh mana melalukan proses penimbunan. Bisa nggak dikebut. Kalau memang tidak mampu, kita sarankan tambah kapal,” kata mantan Kepala Dinas Bina Marga itu.
Dia menegaskan, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tak mampu menyelesaikan pekerjaan, yang bersangkutan bisa diberi sanksi pemutusan kontrak kerja. Kecuali jika ada alasan yang jelas untuk diperpanjang kontraknya, akan dilakukan.
Penanggung Jawab CPI, Soeprapto Budisantoso tetap optimis, bulan Maret 2018 lahan 157 hektar sudah selesai.
Kapasitas angkut kapal milik Boskalis sampai 100 ribu kubik atau setara 100 truk sekali angkut.
Menurutnya, kontraktor yang melaksanakan kegiatan disana bekerja profesional dan mengerti tanggung jawabnya. Tidak perlu ditekan-tekan, mereka akan sadar untuk menyelesaikan proyek reklamasi tersebut tepat waktu. (rhm)
