Site icon Berita Kota Makassar

Sabri Melawan, Ajukan Praperadilan

MAKASSAR, BKM — Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri melakukan perlawanan hukum terhadap kasus yang membelitnya. Ia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015.
Zamzam selaku kuasa hukum Sabri menyampaikan hal itu kepada BKM, Senin (31/7). ”Seharusnya klien kami tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut Zamzam, upaya hukum ini ditempuh sebab Sabri dinilai hanya sebagai mediator dalam sewa lahan tersebut. Ia berdalih kliennya sebatas mempertemukan antara penggarap dan PT PP selaku penyewa lahan.
“Kami sudah masukkan permohonan praperadilan ke pengadilan. Kan masih ada waktu. Masih belum masuk tahap pembuktian kan. Artinya masih bisa,” tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, merespon langkah hukum tersebut dan mempersilahkan pihak Sabri untuk menempuh praperadilan.
“Silahkan saja kalau yang bersangkutan mau. Itu kan bergantung pihak pengadilan, mau menerima gugatannya atau tidak,” kata Salahuddin.
Menurut dia, seharusnya upaya praperadilan tidak lagi bisa dilakukan, karena sudah masuk ke ranah pengadilan dan Sabri sudah berstatus terdakwa. Bukan lagi sebagai tersangka.
“Kalau agenda sidang sudah ada jadwalnya, maka upaya gugatan praperadilan itu sudah tidak bisa lagi dilakukan. Tapi silakan, praperadilan itu haknya tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, M Sabri menjadi tersangka atas ketetapan penyidik Kejati Sulsel. Ia ditengari seolah-olah mengatasnamakan jabatannya terlibat sebagai fasilitator. Disangkakan terlibat dalam satu tindak pidana yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sesuai pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi. (mat/rus)

Exit mobile version