Site icon Berita Kota Makassar

Empat Maling Lintas Provinsi Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Dinihari, Selasa (1/8) sekitar pukul 02.30 Wita. Warga Jalan Nuri Lorong 300, Kecamatan Mariso tengah lelap dalam tidur pulasnya.
Tiba-tiba terdengar suara gaduh. Sepertinya terjadi kejar-kejaran. Warga yang kaget langsung keluar dari dalam rumah. Belakangan diketahui petugas kepolisian sedang melakukan penangkapan terhadap komplotan maling lintas provinsi. Mereka spesialisasinya membongkar rumah para korbannya.
Penggerebekan oleh tim gabungan Polrestabes Makassar yang diback up Unit Resmob Polda Sulsel ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Didik Subiyakto.
Salah seorang tersangka bernama Rahmat (20) tak berkutik saat petugas telah memblokade markas persembunyiannya. Diapun diringkus. Selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rahmat mengakui perbuatannya, dan menyebut identitas tiga rekannya yang lain. Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 03.30 Wita polisi melakukan pengembangan ke Desa Tombolo, Kabupaten Gowa.
Di lokasi ini berhasil diringkus Juli Ardiansyah alias Juli (22). Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Satu orang rekannya disebutkan berdomisili di Jalan Abubakar Lambogo.
Tim Unit Resmob lalu bergegas ke Jalan Abubar Lambogo, tepatnya di inspeksi kanal. Dari lokasi ini diringkus Arsan. Warga BTN Paopao Blok D4 Nomor 8, Kabupaten Gowa ini ditangkap tanpa perlawanan.
Melihat dua rekannya telah diborgol, Aras menyebut rekannya bernama Darwis alias Joni alias Joni Indo alias Sampe yang tengah bersamanya. Lengkap sudah kawanan tersangka spesialis pencurian modus membongkar rumah warga ini. Keempatnya lalu digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap komplotan tersangka, mereka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian pada beberapa kabupaten di Sulsel.
Ada dua dari tiga rekan mereka lainnya yang telah diamankan polisi sebelumnya. Yakni Marsel yang kini mendekam dalam sel Polsek Biringkanaya dalam kasus pencurian motor. Samsong sekarang berada di balik jeruji besi Polres Maros karena kasus pencurian motor. Sementara IW alias Colleng masih berstatus buron.
Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi DD 5457 LT. 10 unit handphone. Dua unit tab. Tiga buah jam tangan. Tiga buah cincin emas, dan dua lembar surat pembelian perhiasan emas.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif. ”Masih akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka,” ujarnya, kemarin.
Dari catatan kepolisian, sambung Dicky, komplotan ini melakukan aksinya lintasprovinsi. Salah satunya yang menonjol adalah di wilayah Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
”Terangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kalimantan Selatan di Posko Resmob Polda Sulsel,” kata Dicky. (ish/rus)

Exit mobile version