MAKASSAR, BKM — Kebijakan baru terkait pengelolaan anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat berimbas pada penyerapan anggaran di provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan, ada sekitar Rp40 miliar nilai proyek tahun lalu yang belum terbayar. Itu disebabkan karena gagal bayar akibat kontraktor yang mengerjakan sebuah proyek lambat mengajukan pencairan anggaran.
Padahal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan anggaran sudah diatur per triwulan pada tahun 2016 lalu. Misalnya, triwulan ketiga, ada nilai anggaran yang harus dicairkan kontraktor. Lewat dari triwulan III, anggaran yang dimaksud tidak akan dilayani lagi.
Dia menjelaskan, tahun lalu, batas pencairan anggaran tanggal 23 Desember. Jika tidak dicairkan, otomatis tidak akan dibayarkan. Sementara ada kontraktor yang tetap melanjutkan pekerjaannya hingga rampung 100 persen walau uangnya tidak bisa diselesaikan.
Sementara uang yang tidak bisa dicairkan tersebut kembali ke kas negara dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Untuk menutupi utang itu, kata mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut, pihaknya akan menganggarkan pembayarannya di APBD 2017 tahun ini.
“Harus dibayar itu karena jadi utang daerah. Harus dibayar itu,” kata Jufri, Selasa (1/8).
Dia melanjutkan, tahun 2016 lalu, APBD Pemprov Sulsel mengalami defisit Rp217 miliar yang harus dibayarkan pada APBD Perubahan tahun lalu. Angka itu sudah termasuk di dalamnya utang proyek sebesar Rp40 miliar tersebut.
Untuk menutupinya, pemprov menyisir anggaran organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, dia berharap ada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat melalui APBN Perubahan yang merupakan tambahan Dana Alokasi Umum.
Menyikapi persoalan itu, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan
agar jangan sampai terulang persoalan gagal bayar tersebut, kontraktor yang melaksanakan kegiatan harus mengikuti tahapan pencairan yang sudah diatur.
Bukan hanya mengikuti persentase kerjaan, namun juga persentase penyerapan keuangannya juga.
Dia melanjutkan, akibat persoalan itu, ada sejumlah kontraktor yang melakukan aksi protes di beberapa kabupaten. Salah satunya di Toraja Utara.
Terkait utang senilai Rp40 miliar yang harus dibayarkan ke sejumlah kontraktor untuk menutupi dana sisa pekerjaan tahun 2016, Agus menekankan pihaknya sementara melakukan penanganan. Yang jelas, utang tersebut harus dibayarkan pada APBD Perubahan 2017 ini.
“Itu harus diselesaikan. Harus dibayarkan melalui APBD 2017 nanti,” pungkasnya. (rhm)
Pemprov Masih Berutang Rp40 M ke Kontraktor
