MAKASSAR, BKM — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Asisten I Pemkot Muh Sabri, berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kemarin. Selain Sabri yang jadi terdakwa, ada dua orang lainnya duduk di kursi pesakitan. Masing-masing Jayanti Ramli dan Rusdin.
Duduk di kursi terdakwa, ketiganya tampak rapi. Sabri mengenakan baju batik serta celana kain. Sepatu warna hitam yang dipakainya begitu mengkilap.
Tak jauh berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Rusdin mengenakan baju lengan panjang warna biru, dipadu celana kain. Sabri dan Rusdin terlihat duduk bersebelahan.
Sementara Jayanti Ramli mengenakan baju batik dan jilbab warna abu-abu. Duduk agak jauh dari Sabri, Jayanti lebih banyak menundukkan kepala.
Banyak orang yang datang hendak menyaksikan persidangan ini. Salah satunya yang menarik perhatian adalah kehadiran Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Ia terlihat berada di ruang sidang.
Namun, Jen Tang tidak berlama-lama di tempat ini. Selang 30 menit, ia bergegas meninggalkan ruangan, sebelum sidang digelar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin oleh tiga orang majelis hakim yang diketuai Bonar Harianja serta dua hakim anggota, Cening Budiana dan Abdul Razak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Sabri disebutkan berperan selaku fasilitator. Jayanti mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan.
JPU Kamaria dalam dakwaannya menyebutkan, bila ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp500 juta.
“Terdakwa secara meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Kamaria.
Dalam dakwaannya, M Sabri melanggar pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primaer dan melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor dalam dakwaan subsider, serta junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Sabri, kata Kamaria, karena telah melakukan tindakan yang seolah-olah mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar. Tanpa sepengetahuan wali kota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut sejumlah nama penting di berkas M Sabri. Salah satunya owner PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jen Tang dan Ulil disebut selalu hadir di semua pertemuan proses sewa lahan tersebut.
Proses penyewaan lahan negara ini terjadi dan difasilitasi M Sabri. Ia mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara. Nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin. Sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003. Saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003.
“Dalam pertemuan pertama dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti di PT Jujur Jaya Sakti, serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya,” beber Kamaria.
Kuasa hukum terdakwa M Sabri, Yusuf Gunco usai persidangan, mengatakan pihaknya keberatan dengan semua isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
“Kami akan eksepsi dalam sidang lanjutannya nanti. Poin-poin eksepsinya nanti juga akan kita bacakan karena kita akan susun dulu,” tandasnya.
Menurut dia, kliennya tidak pernah hadir bahkan terlibat langsung, dalam proses penentuan harga sewa lahan tersebut, maupun pada proses pembayaran sewa menyewa lahan itu. (mat/rus)
Ada Jen Tang di Berkas Dakwaan Sabri
