Site icon Berita Kota Makassar

Penggunaan Gedung Serba Guna Wisma Negara Masih Digratiskan

MAKASSAR, BKM — Gedung Serba Guna yang merupakan bagian dari Wisma Negara di kawasan Centre Point of Indonesia (CoI) akhirnya rampung. Pada Rabu (2/8), Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melakukan soft launching
gedung yang mulai dibangun sejak 2015 lalu.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengemukakan
proyek Wisma Negara mulai direncanakan pada 2014 lalu. Kemudian mulai diwujudkan dengan pembangunan gedung serba guna pada 2015 hingga 2016 dan secara keseluruhan rampung pada 2017 dengan menggunakan anggaran sebesar Rp109 miliar.
Khusus 2017 ini, pekerjaan lebih pada penyempurnaan gedung dengan membangun pagar keliling plus gerbang, drainase, site development dengan menggunakan dana sekitar Rp28 miliar.
Andi Darmawan mengemukakan, total luas bangunan wisma negara adalah 31.432 meter persegi. Ukuran gedung serba guna tersebut adalah 76×40 meter dengan luas basement yang bisa menampung 200 mobil. Dilengkapi sound sistem, ac, genset, sistem pengelolaan limbah dan air kotor, water tank, cctv, alarm, penangkal petir, gudang, kantor pengelola dan ruang parkir.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengaku kehadiran gedung serba guna yang menjadi bagian dari Wisma Negara di kawasan CoI menjadi salah satu kebanggaan dan bagian dari peradaban.
“Kehadiran bangunan ini tidak lain agar orang Bugis Makassar memiliki kebanggaan, harga diri, gengsi, dan derajat yang tinggi.
Dia menegaskan, tempat itu dicanangkan setelah presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keplpres) No.55 Tahun 2009.
“Jadi ada Kepres-nya ini,” ungkap SYL usai soft launching Gedung Serba Guna Wisma Negara di kawasan CPI, Rabu (2/8).
Untuk menghindari berbagai asumsi negatif terhadap kehadiran CoI, Syahrul menegaskan sebelum kawasan CoI direklamasi, berbagai persiapan dilakukan. Mulai riset dari sejumlah pakar, menyusun dan mengurus perijinan dan semua persiapan yang dibutuhkan.
“Tidak ada niat lain dalam menghadirkan CoI. Semua murni untuk perbaikan dan perkembangan daerah,” tegasnya.
Gedung Serba Guna itu terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kalangan bisa menggunakannya, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Ini bisa digunakan oleh masyarakat umum, misalnya untuk pesta perkawinan atau pertemuan. Kita masih tunggu bagaimana prosedurnya, apakah mengikuti perda yang sudah ada seperti penentuan tarifnya,” jelas Darmawan.
Rencananya, Pemprov Sulsel akan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) yang akan mengelola gedung serba guna tersebut.
Namun, sebelum UPT itu hadir, untuk sementata pengelolaannya di bawah naungan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel.
“Mengenai masalah pengelolaan dan bagaimana pemeliharaannya, untuk sementara dalam proses transisi. Kita tunggu kajian dari Biro Organisasi apakah secara parsial atau sekaligus nanti secara keseluruhan kawasan CPI,” kata Andi Darmawan.
Untuk penggunaan pertama, bangunan seluas 26.756 meter persegi ini akan digunakan dalam peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) 10 Agustus mendatang.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel, Malik Faisal mengatakan saat ini, Gedung Serba Guna tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
“Mungkin satu atau dua minggu ke depan sudah diserahkan ke Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel sebagai leading sektor yang membangun,” ungkap Malik.
Dia melanjutkan, ke depan karena belum ditetapkan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola, jadi untuk sementara akan ditangani Biro Umum dan Perlengkapan supaya tetap terpelihara.
“Tapi insya Allah tahun depan akan dibuat unit pelaksana teknis (UPT) khusus menangani agar lebih profesional. Lagi dicari SKPD yang cocok dan teknis karena akan menjadi sumber pendapatan untuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Ditambahkan, sebelum dibentuk UPT dan belum ada Perda yang mengatur penggunaan Gedung Serba Guna Wisma Negara tersebut, masyarakat yang ingin menggunakan digratiskan asal memenuhi persyaratan.
“Kapan ada yang membayar sebelum dikelola UPT dan perda terkait tarif penggunaannya dibuat, itu berarti pungli. Tidak ada dasar untuk menarik pungutan,” pungkasnya. (rhm)

Exit mobile version