Site icon Berita Kota Makassar

Terima Gadai Motor, Ditangkap saat Bersama Istri di Pos

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Zainuddin Dg Rani (46) sementara asyik bermesraan bersama istrinya di sebuah pos. Namun, kebersamaan keduanya terhenti saat petugas kepolisian dari Polsek Tamalanrea menyergapnya. Penangkapan dipimpin Kanit Reksrim Polsek Tamalanrea Iptu Saharuddin didamping Panit II Iptu Alimuddin.
Zainuddin yang beralamat di Jalan Dg Ramang Lorong 7 nomor 7 Baddoka itu kemudian digelandang ke Mapolsek Tamalanrea. Ia diperiksa intensif terkait dirinya terlapor dalam kasus penggelapan kendaraan motor milik pelapor, Selasa (1/8).
Kepada polisi yang memintainya keterangan, Zainuddin mengakui jika dirinya telah menguasai sebuah sepeda motor Honda Vario warna silver milik pelapor. “Motor itu saya terima secara gadai senilai Rp3,5 Juta dari Haris,” ujar Zainuddin.
Ia menuturkan, Haris saat itu mendatanginya dengan membawa motor tersebut lalu menggadainya. “Haris yang datang bawakan saya motor itu. Dia gadai, karena katanya mau pulang kampung. Saya kasih ke dia uang Rp3,5 juta. Motor itu saya simpan di Jalan Dg Ramang, samping kantor Polda Sulsel, Pak,” akunya.
Kapolsek Tamalanrea KompolAisyah Saleh mengatakan, Zainuddin terlapor dalam kasus penggelapan motor. Laporan korban nomor: LP/847 /7/2017.Sek Tamalanrea, tertanggal 19 Juli 2017.
“Kami menerima laporan korban, kemudian menindaklanjutinya untuk mengetahui secara pasti bahwa motor tersebut digelapkan. Akhirnya didapat informasi keberadaan terlapor di pergudaan Parangloe. Setiba di lokasi, terlapor ada di sebuah pos sedang beristirahat bersama istrinya. Petugas kemudian meringkusnya,” jelas Aisyah, kemarin.
Dari hasil interogasi, kata Aisyah, terlapor mengaku jika motor milik pelapor, yakni Syamsuddin Dg Limpo itu digadai oleh seorang pria bernama Haris. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Haris. (ish/rus)

Exit mobile version