BARRU, BKM — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Tautoto Tanaranggina membuka sosialisasi pajak daerah di Gedung STIA Al Ghazali Kabupaten Barru, Selasa (1/8). Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta.
Pada kegiatan ini Tautoto membeber sejumlah layanan unggulan Samsat Barru, yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan unggulan yang dimaksud Kepala Bapenda Sulsel itu adalah samsat link, gerai samsat, samsat drive thru, samsat keliling, samsat delivery, e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini dihadiri juga Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Barru Yustiati Yusuf, Plt Kasatlantas Polres Barru AKP Baharuddin HS, dan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel H Burhanuddin.
Di depan peserta yang berasal dari berbagai latar belakang itu, Tautoto menjelaskan jenis pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak rokok, pajak air permukaan, pajak bahan bakar, dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Semua pajak yang dipungut tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Barru melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan atau pendidikan,” kata mantan Plt Bupati Soppeng ini.
Dalam kesempatan itu, Tautoto mengajak masyarakat Barru untuk aktif membayar pajak yang akan memacu percepatan pembangunan daerah. Itu karena pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional.
Hingga Mei 2017, dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten Barru dari Bapenda Sulawesi Selatan sebesar Rp 8.371.319.910.
Tautoto menjelaskan bahwa besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah.
Dijelaskan pula bahwa, sistem bagi hasil pajak antara pihak pemerintah sudah diatur sedemikian rupa. Bagi hasil pajak daerah untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama misalnya, sebanyak 70 persen merupakan kuota provinsi, dan 30 persen lainnya untuk kabupaten/kota. Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebanyak 30 persen untuk provinsi, sedang sisanya yang 70 persen menjadi bagian kabupaten/ kota.
Fungsi pajak sangat besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi dengan menggali potensi pajak daerah dengan memperluas jenis pajak tanpa mengendorkan semangat investor menanamkan modalnya di daerah.
Strategi ini penting karena sosialisasi merupakan bentuk upaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat betapa pajak sebagai instrument pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (*/rus)
Kepala Bapenda Beber Layanan Unggulan di Sosialisasi Pajak
