Site icon Berita Kota Makassar

Sekwan: Mantan Dewan Terima TKI Ada yang Sudah Wafat

MAKASSAR, BKM–Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, HM Andi M Rizal Saleh menanggapi desakan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ke mantan anggota DPRD Sulsel yang belum mengembalikan tunjangan kumunikasi Intensif (TKI) yang dipinjam ke kas daerah Pemprov Sulsel senilai Rp287 juta, pada tahun 2007 lalu. “Para anggota dewan hasil pemilu legislatif 2004-2009 yang menerima TKI saat ini sudah banyak yang telah berpulang, apalagi kasusnya sudah lama ditutup,” ujar Rizal, Kamis (3/8).
Rizal mengakui bila dana tersebut yang dipakai untuk membayar TKI dewan sejak 10 tahun silam, pada tahun 2007 lalu. “Jadi pinjaman tersebut sudah lama sekali dan beberapa ahli waris sudah kita beritahukan untuk mengembalikan dana itu. Bahkan kita sudah serahkan ke bagian keuangan untuk menagihnya,” ungkap Rizal.
Data yang dikumpulkan koran ini, masih ada enam nama mantan anggota dewan yang belum mengembalikan dana TKI masing-masing Muhlis Panaungi (PAN) dengan jumlah utang Rp81 juta, La Kama Wiyaka (Golkar) Rp81 juta, H Asrullah (Kedaulatan) Rp10 juta, Yunus Ramba (PDIP) Rp5 juta, Azikin Toputiri (PAN) Rp34 juta dan Muhammad Anas Genda (Golkar) sebesar Rp69 juta.
Sebelumnya, Kopel melalui Wakil Ketua Herman meminta agar TKI dikembalikan kepada kas daerah berdasarkan PP 21/2007 perubahan kedua PP 24/2004 tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. “Masih ada sisa yang belum dikembalikan hingga tahun anggaran kemarin sebesar Rp. 209.403.862,00 – Sekwan harus pro aktif menagih, ini harusnya sudah masuk ke ranah hukum jika tidak mau mengembalikan,” jelas Herman.
Baik La Kama Wiyaka maupun H Asrullah yang ingin dihubungi lewat ponselnya tak berhasil dikonfirmasi.
Saat ini DPRD Sulsel sedang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan DPRD di DPRD Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (rif)

Exit mobile version