MAKASAR, BKM — Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mariyyo Raya Mandiri Muhammad Nur Baharuddin akhirnya dibui. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (3/8).
Muhammad Nur Baharuddin ditahan lantaran diduga telah menilep dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2011-2013 sebesar Rp4 miliar.
“Hari ini (kemarin) tersangka berinisial MNB (Muhammad Nur Baharuddin) resmi kami tahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Kamis (3/8).
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-459/R.4.5/Fd.1/08/2017. Juga karena alasan obyektif dan subyektif, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IA Makassar guna kepentingan penyidikan,” tandasnya.
Salahuddin menuturkan, dalam kasus ini tersangka telah meyalahgunakan dana koperasinya dari LPDB untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penanganan kasus dana bergulir koperasi ini masih akan terus dikembangkan penyidikannya. Menurut Salahuddin, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka lain.
Kuasa hukum tersangka Buyung Harjana Hamna, mengaku akan mematuhi serta mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita ikuti proses hukum yang sementara berjalan. Kalau klien saya ditahan, itu tidak masalah. Karena kita harus menghargai proses hukum,” pungkasnya. (mat/rus)
Tilep Rp4 M, Ketua KSP Mariyyo Raya Mandiri Dibui
