MAKASSAR, BKM — Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman lima tahun penjara terhadap anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabri (Moses). Meski begitu, hingga saat ini pihak kejaksaan belum juga melakukan eksekusi terhadap legislator Partai Hanura itu.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan, yang hingga kini belum ada diserahkan oleh pihak MA. Menuru dia, petikan putusan yang tertera di laman resmi MA tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi.
“Untuk eksekusi kami menunggu salinan putusan dari MA. Data yang ada di web MA tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan esksusi. Kami perlu salinan putusan secara utuh,” ujar Salahuddin, Jumat (4/8).
Ia juga sangat menyayangkan sikap Mahkamah Agung RI yang lamban mengirimkan salinan putusan tersebut. Padahal perkara itu sudah lama ada putusan kasasinya.
Hal tersebut akan berdampak pada lambatnya proses eksekusi oleh JPU. Pihak JPU berharap agar salinan putusan tersebut bisa secepatnya diserahkan demi kepentingan adanya kepastian hukum yang tetap.
Mustagfir Sabry alias Moses merupakan terpidana kasus korupsi dana bansos Sulsel. Pada tahun 2015 lalu dia divonis bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 16 Juni 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dengan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara terhadap Moses. (mat/rus)
Jaksa Ingin MA segera Kirim Salinan Putusan Kasus Moses
