MAKASSAR, BKM — Dua warga Makassar diringkus Tim Satnarkoba Polres Gowa, Jumat (4/8) pukul 04.00 Wita. Masing-masing Akbar (25), warga Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Dan Rudi (41), warga Jalan Abdullah Dg Sirua 3, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Mereka diamankan secara terpisah. Akbar dibekuk di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Sementara Rudidiciduk di rumahnya Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Keduanya diindikasikan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Gowa mendapat informasi dari warga jika di sebuah rumah kosong diduga hendak dijadikan pesta narkoba. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan.
Petugas pun menyelidiki rumah tersebut. Ternyata betul, dari dalam rumah kosong itu terdengar suara mencurigakan. Petugas pun langsung masuk dan menemukan seorang orang pria di dalamnya.
Petugas kemudian menggeledahnya. Ditemukanlah barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis shabu. Pelaku menyimpannya di atas meja dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang dimiliknya langsung digiring ke Mapolres Gowa guna kepentingan penyelidikan.
Dihadapan polisi yang memeriksanya, Akbar mengakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh rekannya.
“Iya, Pak. Sayang yang punya (sabu). Saya beli dari teman saya bernama Rudi,” ungkap Akbar.
Mendengar pengakuan Akbar, polisi langsung melakukan pengembangan. Tersangka digiring untuk menunjuk persembunyian Rudi, yang diketahui berada di Jalan Abdullah Dg Sirua.
Di tengah suasana yang masih pagi, petugas mengepung rumah Rudi. Warga sekitar terkejut ketika polisi tiba.
Setelah melihat Rudi keluar dengan tangan terborgol, barulah mereka tahu jika petugas melakukan penangkapan. Rudi selanjutnya digelandang petugas Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima informasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunan narkoba oleh Tim Satnarkoba Polres Gowa. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Ada dua orang diamankan tim Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan berawal saat salah seorang pelaku yang sedang berada di rumah kosong di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa. Kemudian dia menyebut seorang rekannya di Jalan Abdullah Dg Sirua. Petugas langsung bergerak menangkap Rudi yang sedang berada di rumahnya,” jelas Dicky. (ish/rus)
Rumah Kosong di Gowa Jadi Tempat Konsumsi Sabu Warga Makassar
