Site icon Berita Kota Makassar

Suami Ajak Istri yang Hamil Delapan Bulan Konsumsi Sabu

MAKASSAR, BKM — Sepasang suami istri dibekuk anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis (3/8) sekitar pukul 23.20 Wita. Mereka adalah Fadli (24) dan istrinya Wulan (22). Keduanya ditangkap di rumahnya Jalan Gotong.
Polisi mengamankan mereka karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diakui dipasok dari Kampung Sapiria.
Penangkapan suami istri ini dipimpin Kasubdit 2 Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Makassar Ipda Herman Firdaus. Polisi menggerebek rumah pasutri ini yang baru saja pulang dari membeli sabu dari seorang pengedar bernisial NR di Kampung Sapiria.
Ada empat paket yang mereka beli dari NR. Tiga paket ditemukan dari saku celana Fadli. Sementara satu paket lainnya di dalam dompet istrinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika mengemukakan, Fadli dan Wulan dibekuk berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. ”Anggoat kemudian mendatangi rumahnya di Jalan Gotong dan menggerebeknya. Dari keduanya ditemukan barang bukti empat saset sabu,” jelas Diari, kemarin.
Dari pemeriksaan lebih jauh, ternyata Wulan tengah hamil delapan bulan. Ia melakukan perbuatan itu karena diajak suaminya.
Selain sepasang suami istri, di tempat terpisah polisi juga mengamankan dua kakak beradik. Masing-masing Lukman alias Dudel (35) dan adikanya Sofyan alias Fian (32), serta sepupunya Muh Risal (6). Ketiganya ditangkap di Jl Rappoccini Raya karena mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan kapsul.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 2000 butir obat tramadol dan 70 biji kapsul. Ketrangan tersangka masih dikembangkan penyidik narkoba Polrestabes Makassar. (jul/rus)

Exit mobile version