JENEPONTO, BKM — Hendri (18) dan Sandika (17), keduanya adalah warga Taman Roya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, dibekuk polisi pada Sabtu pagi (12/8) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Wahyu Regama, ketika ditemui BKM di ruang kerjanya, Minggu (13/8), membenarkan adanya penangkapan kedua ABG tersebut. Keduanya dibekuk polisi Satuan Narkoba Polres Jeneponto di Kampung Boyong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea.
Lanjut Wahyu mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, jika di Kampung Boyong yang kerap kali dijadikan tempat transaksi penyalaggunanaan Narkoba. Penangkapan kedua remaja ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi S.
”Kedua remaja terduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Wahyu Regama.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa satu saset plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan badan.
”Barang bukti dan Kedua remaja ini dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Jeneponto, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas AKP Wahyu Regama. (krk/mir/c)
Bawa Sabu, Dua ABG Dibekuk
