MAROS, BKM — Komunitas Pencegahan Korupsi (KPK) Maros menyoroti nilai harga jual hasil penambangan pasir putih di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu. Irianto Amama, salah seorang anggota KPK Maros, kepada wartawan, akhir pekan lalu, mengatakan, kegiatan pengerukan pasir di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombalia dilakukan CV Astapaboma dan CV Risma Buana.
Menurut Irianto Amama, kedua perusahaan membeli seharga Rp12.500 per kubik. Tapi yang diterima masyarakat hanya Rp2.500 per kubik. Jadi selisih harga jual tidak jelas siapa yang nikmati.
”Kami hanya pertanyakan selisih harga yang dibayarkan pihak perusahaan kepada masyarakat. Bila dana itu tidak jelas peruntukannya, maka ada oknum yang nikmati. Dan ini suatu bentuk korupsi yang perlu disikapi dengan cepat,” ujar Irianto Amama.
Secara terpisah, Kepala Dusun Kuri Caddi, Syafri, mengatakan, kegiatan pengerukan pasir yang ada di wilayah dusun yang dipimpinnya berdasarkan keinginan masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung setelah dilakukan musyawarah tingkat dusun dan telah menghasilkan kesepakatan bersama. Uang hasil penjualan pasir dari perusahaan akan dimanfaatkan untuk pembangunan tanggul pemecah ombak di dusun itu.
”Kegiatan ini berlangsung atas kesepatakan masyarakat dusun Kuri Caddi,” ujar Syafri.
Kepala Desa Nisombalia, Achmad HM, yang dihubungi wartawan mengatakan, kegiatan penambangan pasir yang ada di Dusun Kuri Caddi berdasarkan hasil kesepatakan warga yang ada di dusun tersebut. Hasil musyawarah ditingkat dusun terkait pengerukan pasir telah dilaporkan kepala dusun ke tingkat desa.
”Namun saat itu saya langsung tindaklanjuti ke warga dusun untuk mengetahui kebenaran hasil muswarah terkait rencana pengerukan pasir di Dusun Kuri Caddi. Selain kesepakatan hasil rapat yang kami terima, saya juga mendengarkan langsung keinginan warga masalah rencana kegiatan pengerukan pasir di dusun tersebut,” jelas Kades Nisombalia.
Mengenai harga jual, kata Achmad, pihaknya tidak campur tangan. Itu urusan kepala dusun dengan perusahaan yang ikut bekerja sama pada kegiatan tersebut. Harga jual Rp2.500 per kubik akan masuk ke kas dusun dan nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan tanggul pemecah ombak.
Kalau ada selisi harga yang dibayarkan pihak perusahaan kepada masyarakat tidak sesuai fakta yang ada di lapangan, itu tidak ada kaitanya dengan pemerintah ditingkat desa. ”Saya tidak mau campur tangan soal dana penjualan pasir. Itu semua ditangani kepala dusun bersama masyarakatnya,” ujar Achmad..
Kemudian, bila ada selisih harga dari nilai Rp2.500 per kubik menjadi Rp12.500 per kubik, itu mungkin antara pihak perusahaan dengan pemilik izin operasional. Karena masalah itu tidak ada kaitanya dengan masyarakat. Pihak pemilik izin tentu akan membayar pajak retribusi ke negara.
Namun hal itu, pemerintah dusun tetap dengan kesepatakan harga yang sudah disepakati saat kegiatan baru mau dimulai. Dan semua dananya telah dimasukan ke kas Dusun Kuri Caddi. ”’Saya sebagai kepala desa tidak mencampuri soal ini,” sebut Kades.
Namun, kata Kades, bila kegiatan itu ditemukan ada pelanggaran secara hukum baik masalah perizinan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas, maupun dampak lingkungan berdasarkan hasil penelitian secara ilmiah, maka pihaknya sebagai kepala desa bersama warga akan menutup kegiatan tersebut.
”Karena ini keinginan masyarakat dan saya anggap ada manfaatnya, sehingga saya mendukungnya agar proses pembangunan tanggul pemecah ombak bisa dibangun warga Dusun Kuri Caddi. ”Kalau ada yang mengatakan kegiatan itu sebuah pelanggaran hukum maka saya bersama warga akan menutupnya,” tegas Kades. (ari/mir/c)