MAKASSAR, BKM — Selama dua hari, tim unit Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Alexander Bura, melakukan pengejaran terhadap kawanan pelaku pencurian disertai kekerasan (curas). Mereka menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Lipu 2017.
Pengejaran terhadap buron yang masuk dalam lembaran hitam aparat kepolisian itupun membuahkan hasil. Pada hari Jumat (11/8) pukul 00.15 Wita, seorang tersangka diringkus bersama barang buktinya.
Hamdi Zulkarnain bin Baso alias Andi (27) diringkus di Jalan Inpeksi Kanal Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar. Sempat terjadi kejar-kejaran saat tersangka hendak diamankan.
Hamdi berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Namun aksinya terhenti, saat polisi yang berada di ujung jalan langsung mencegat. Selanjutnya dia digiring ke markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning.
Kepada petugas yang memeriksanya, Andi mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor. Ia bersama dua orang rekannya.
”Sudah tiga kalima, Pak (curi motor). Saya bersama dua teman, Komeng dan Ryan. Saya dengar Komeng sudah ditangkap,” ujar tersangka.
Andi kemudian merinci tiga titik tempatnya mengambil barang korban di awal bulan April lalu. Bersama dua rekannya, Hamdi beraksi di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate. Di lokasi ini, dengan menggunakan kunci letter T, tersangka berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Selanjutnya pada bulan Juni 2017, aksi mereka dilancarkan di Jalan Sappabulo, Kecamatan Tamalate. Tersangka juga ditemani dua rekannya Komeng dan Ryan. Memakai kunci letter T, satu unit motor Suzuki Nex warna hijau putih mampu digasak pelaku.
Di bulan Juli lalu, aksi tersangka di Jalan Mangerangi. Kali ini menyasar sebuah rumah kos. Tepatnya di depan SMK 1. Satu unit motor Kawasaki Ninja R warna hitam berhasil diambil. Lagi-lagi dengan menggunakan kunci letter T.
Usai diinterogasi, tersangka lalu dibawa untuk pengembangan pada Minggu dinihari (13/8). Hamdi diminta menunjukkan pensembunyian rekannya, Ryan.
Setiba di lokasi yang disebutkan, tersangka berulah. Ia mencoba memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari kawalan petugas.
Dor…Satu kali tembakan ke udara dilepaskan petugas guna menghentikan langkah kedua kaki tersangka. Namun tak dihiraukan. Menyusul lagi tembakan peringatan kedua dan ketiga. Lagi-lagi diabaikan.
Tidak ingin hasil tangkapannya pergi begitu saja, polisi mengambil tindakan tegas. Moncong pistol kemudian diarahkan ke bagian kaki tersangka. Timah panas pun menerjang kedua kaki Andi hingga jatuh tersungkur. Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan jika Unit Resmob telah mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, kata Dicky, ada satu tersangka kasus serupa yang ditangkap di lokasi berbeda.
”Jadi ada dua tersangka yang diamankan Unit Resmob. Hamdi ditangkap di Jalan Abubakar Lambogo. Tersangka lainnya adalah Hariadi alias Didik alias Jabrik (46), warga Jalan Jalahong Dg Mattutu,” jelas Dicky, Minggu (13/8).
Penangkapan terhadap Hariadi dilakukan usai Unit Resmob membekuk Hamdi. Yakni pada hari Sabtu (12/8) pukul 02.00 Wita. Tersangka curas ini juga merupakan residivis.
Hariadi ditangkap ketika tengah asyik bermain di warnet Jimmi Jalan Jalahong Dg Mattutu. Dia diciduk tanpa melakukan perlawanan. Polisi kemudian menggelandangnya ke posko Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan polisi, kata Dicky, Hariadi mengaku telah melakukan aksi pencurian motor ditemani oleh rekannya bernama Ilal Amal alias Aswar Syamsul yang telah lebih dulu ditahan.
Dari tangak Hariadi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu alat cungkil, satu buah alat cungkil modifikasi, sebatang pipa besi dan satu unit motor Honda Beat warna biru putih.
“Tim Unit Resmob masih melakukan pengembangan terhadap dua tersangka yang telah diamankan. Operasi Sikat Lipu digelar hingga 31 Agustus 2017,” pungkas Dicky. (ish/rus)
Pencuri Gasak Tiga Motor Pakai Kunci Letter T
