BANTAENG, BKM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng memastikan mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Kapolres Bantaeng.
Ketua LBH Butta Tota Bantaeng Suardi kepada BKM Senin (14/8) menegaskan pihaknya menduga ada kesalahan prosedur dalam penembakan terhadap kliennya, Judding bin Talla.
“Iya. Kami akan mempraperadilankan Kapolres”, katanya.
Selain itu, Suardi juga menyoal penangkapan kliennya. Kata dia, berdasarkan penuturan kliennya, dia diciduk oleh polisi karena ditunjuk oleh dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni, Hakim dan Sannere.
“Masa hanya ditunjuk saja lalu dijadikan dasar penangkapan”, ketusnya.
“Kami menilai ada kejanggalan”, tandasnya.
Seperti diberitakan Harian Berita Kota Makassar, Selasa (11/7) malam, tim dari Polres Bantaeng menangkap tiga orang terduga kasus pencurian ternak. Masing, S (40), H (40), J (33). Penembakan terjadi setelah salah satu tersangka yang kemudian dibantu dua tersangka lainnya mencoba merebut senjata api petugas.
Suardi membantah, bahwa kliennya ditangkap di rumahnya tanpa surat perintah penangkapan. Kliennya diborgol dan kepalanya ditutup sehingga tidak bisa melihat. Ditengah perjalanan menuju Mapolres, kliennya ditembak.
“Klien saya mengaku diturunkan di tengah perjalanan menuju Mapolres lalu ditembak sebanyak tiga kali”, ungkapnya.
Selain menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan, Suardi juga menyayangkan adanya perbedaan berita acara pemeriksaan dengan pengakuan Juddin. “Juddin tidak pernah diberi surat panggilan. Sementara dalam BAP tertulis, bahwa Juddin dua hari berturut-turut dipanggil”, ucapnya.
Hal yang paling disesalkan Suardi adalah penembakan atas kliennya yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun. “Sebenarnya tidak perlu ada penembakan. Itulah gunanya ada penjara”, sesalnya.
Suardi juga tidak terima kalau pengakuan seseorang yang menunjuk orang untuk dijadikan dasar penangkapan. “Masa hanya ditunjuk oleh dua tersangka lantas dijadikan dasar penangkapan”, pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait pra peradilan yang dijadwalkan 21 Agustus ini, tidak merespon. (wam/C)
