GOWA, BKM — Ancaman Pemkab Gowa untuk tidak memberikan peluang kepada pengusaha tambang liar, ternyata bukan gertak sambal. Terbukti, aksi pertama Tim Terpadu Penertiban Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang baru beberapa hari dibentuk, sudah menunjukkan powernya.
Dipimpin langsung Ketua Tim Terpadu Penertiban Peti, H Abd Rauf Malaganni yang juga Wabup Gowa ini, tim terpadu mengamankan delapan unit alat berat, terdiri dari satu unit escavator dan lima unit truk tambang di area penambangan liar di Dusun Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Gowa, Sabtu siang (12/8) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menyusul satu unit escavator dan satu tronton yang melintas di poros Bontonompo-Takalar, Minggu dinihari (13/8) yang rencananya menuju lokasi tambang di Kecamatan Bontonompo Selatan.
Gebrakan pertama tim terpadu ini cukup menjadi warning bagi penambang liar lainnya untuk berhenti. ”Hari pertama tim terpadu yang dipimpin pak Wabup membuktikan keseriusan kita untuk menertibkan penambangan tanpa izin ini. Semua barang bukti yakni sebuah escavator dan lima unit truk tambang yang sudah terisi material tambang siap angkut, langsung disita dan diangkut ke tempat pengamanan resmi. Yakni di kantor dinas perhubungan untuk diproses,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di sela membuka lomba gerak jalan indah antara instansi di Jalan Tumanurung, Sungguminasa.
Adnan menegaskan, sesuai komitmen Muspida dalam membentuk tim terpadu ini, Penambang liar yang terjaring penertiban akan diproses hukum sampai pengadilan. ”Tidak ada kompromi. Masalah tambang liar ini sudah sangat meresahkan. Selain merusak lingkungan, juga sudah banyak merusak infrastruktur jalan kabupaten,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan bahkan memastikan siap menggunakan semua pasal yang dilanggar untuk memberatkan hukuman pelaku tambang liar. Seperti ditegaskan Kajari Gowa, Susanto, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
”Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun. Yang jelas, jika pak bupati bilang sikat, maka kami sikat,” tandas Susanto.
Khusus penangkapan escavator dan tronton, diduga ada keterlibatan seorang oknum honorer Satpol PP. Oknum diketahui bernama Rizal ini diketahui terlibat dengan tampil secara langsung membackup bahkan mengantar langsung alat berat itu ke lokasi tambang.
Hal ini dibenarkan Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro. Kepada BKM, Senin pagi (14/8), di kantor bupati Gowa, Alimuddin mengatakan, keterlibatan anggotanya itu sudah terbukti. Akibatnya, mulai Senin ini, Rizal sudah diberhentikan sebagai tenaga honorer oleh Kasat Pol PP.
”Iya. Mulai hari ini yang bersangkutan telah kami berhentikan sambil menunggu SK pemberhentiannya secara resmi dari pak bupati. Sebab SK honorernya dikeluarkan bupati Gowa,” jelas Alimuddin. (sar/mir)
Seorang Anggota Satpol PP Diberhentikan
