Site icon Berita Kota Makassar

Usai Dicopot, Mantan Dirut PD Pasar Tersangka

MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang kini dialami Abdul Rahim Bustam (ARB).
Pada Jumat malam (11/8) lalu ia dicopot dari posisinya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Makassar Raya. Senin (14/8) sore, giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menetapkannya sebagai tersangka.
Mantan ketua Organda Kota Makassar ini terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penjualan lods Pasar Pa’baeng-baeng Timur pada tahun 2016. Penetapan sebagai tersangka dilakukan penyidik kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup atas peran Rahim dalam perkara ini.
”Kami dari tim penyidik secara resmi menetapkan tersangka berinisial ARB,” tegas Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Raharjo, Senin sore (14/8).
Dicky merinci, tersangka ARB disangkakan telah melanggar pasal 8 subsider pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat KUHP.
Dalam kasus ini, kata Dicky, tersangka berperan turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan Kepala Pasar Pa’baeng-baeng, Laisa Mangong. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan serta fakta sidang yang terungkap dan dilakukan oleh penyidik di persidangan beberapa waktu lalu.
Adapun alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik atas peran tersangka di kasus ini, sebut Dicky, yaitu saksi, dokumen dan dan beberapa surat penting.
Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Dicky mengaku bila dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap ARB.
Sejak bergulirnya kasus ini di tahap penyidikan, sudah ada empat orang saksi (dari lima orang yang dipanggil) telah dimintai keterangannya. Hanya saja, Dicky enggan membeberkan salah satu saksi yang mangkir dari panggilan.
“Dalam waktu dekat kita akan memeriksa tersangka, serta saksi yang mangkir kemarin,” tandasnya.
Diketahui, diusutnya kasus ini lantaran ditemukannya fakta adanya dugaan penjualan dan sewa lods di atas lahan parkir Pasar Pa’baeng-baeng yang merupakan fasilitas umum (fasum). Setiap lods yang dibangun diduga diperjualbelikan serta dipersewakan oleh pihak oknum pengelola.
Tarif yang diberlakukan bervariasi. Yakni Rp25 juta untuk lods bagian belakang. Sementara lods bagian depan Rp40 juta. (mat/rus)

Exit mobile version